Menhan Sjafrie Kumpulkan Satgas PKH, Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir di Rapat Tertutup


  • Senin, 13 Juli 2026 | 13:00
  • | News
 Menhan Sjafrie Kumpulkan Satgas PKH, Panglima TNI dan Jaksa Agung Hadir di Rapat Tertutup Arsip - Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/3/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sejumlah pejabat tinggi negara tampak hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan berlangsung secara tertutup sehingga belum diketahui secara rinci agenda pembahasan maupun keputusan yang dihasilkan. Kehadiran para pejabat lintas lembaga itu menjadi sorotan karena Satgas PKH memiliki peran strategis dalam penertiban kawasan hutan di Indonesia.

Dalam struktur Satgas PKH, Menhan Sjafrie menjabat sebagai Ketua Pengarah. Sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bertugas sebagai Wakil Ketua Pengarah II dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I.

Selain keduanya, rapat juga dihadiri Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh sebagai anggota pengarah, serta Ambarita Simanjuntak yang bertugas sebagai juru bicara Satgas PKH.

Perubahan di Struktur Satgas PKH

Jabatan Ketua Pelaksana Satgas PKH sebelumnya diemban mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Namun, Febrie kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera.

Kejaksaan Pastikan Penanganan Profesional

Menanggapi perkembangan tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional serta mengedepankan kepastian hukum.

Menurut Rudi, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut mencakup optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.

"Pelimpahan nanti menunggu koordinasi," katanya dikutip Antara.

Kortastipidkor Polri juga telah melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru