Istana Belum Terima Nama Pengganti Febrie Adriansyah, Pengangkatan Jampidsus Baru Masih Tunggu Usulan Jaksa Agung


  • Senin, 13 Juli 2026 | 16:30
  • | News
 Istana Belum Terima Nama Pengganti Febrie Adriansyah, Pengangkatan Jampidsus Baru Masih Tunggu Usulan Jaksa Agung Tangkapan layar - Mensesneg Prasetyo Hadi dalam unggahan resmi dikutip dari Jakarta, Sabtu (4/7/2026) ANTARA/Intsragram/@prasetyo_hadi28

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru masih menunggu langkah dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hingga kini, Istana mengaku belum menerima usulan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Artinya, Presiden Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Jampidsus definitif sebelum usulan tersebut disampaikan secara resmi oleh Jaksa Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Jampidsus sepenuhnya berada di tangan Presiden melalui Keppres, namun harus diawali dengan usulan dari Jaksa Agung.

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Pengunduran Diri Tidak Memerlukan Keppres

Prasetyo juga menegaskan bahwa berbeda dengan proses pengangkatan, pengunduran diri seorang pejabat tidak membutuhkan Keputusan Presiden.

Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga cukup disampaikan sesuai mekanisme internal.

"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," ujarnya.

Ia menambahkan, Keppres baru akan diterbitkan ketika Presiden menetapkan pejabat definitif yang akan mengisi posisi Jampidsus.

Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku dikutip Antara.

Komjak Dorong Segera Ada Jampidsus Definitif

Di sisi lain, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai posisi Jampidsus sebaiknya segera diisi secara definitif agar roda organisasi dan penanganan perkara strategis tidak terganggu.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek.

Namun, menurutnya, untuk kepentingan strategis Kejaksaan Agung, pemerintah perlu segera menetapkan pejabat definitif sebagai pengganti Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses hukum terhadap keduanya saat ini masih berlangsung.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru