Wamendes Tegaskan Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana


  • Selasa, 07 Januari 2020 | 20:00
  • | News
 Wamendes Tegaskan Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana Wamendes Budi Arie Setiadi dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kemenko PMK mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Jakarta ( 7/1/2020) bahwa dana desa bisa digunakan untuk penanggulan bencana. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wamendes Budi Arie Setiadi menegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Jakarta (7/1/2020) bahwa dana desa bisa digunakan untuk penanggulan bencana.

"Berdasarkan Permendesa No. 11 Tahun 2019 tentang priorotas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakam untuk Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan Sarana dan prasarana Lingkungan Alam. Yang di dalamnya mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penangan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup,"jelas Budi Arie.

"Jadi silahkan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan untuk sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu,"jelasnya.

"Kemendes juga sudah mengaktifkan beberapa Posko-Posko di beberapa Kabupaten seperti Bogor, Lebak,Bekasi,Karawang dan lainnya. Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yang diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret,"ujar Budi Arie.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru