Loading
Masyarakat mengeluh, Polisi tindak pengguna rotator dan sirine kendaraan. (elshinta.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan ada regulasi yang tegas mengatur penggunaan rotator dan sirine. Regulasi tersebut mengatur hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator dan sirene.
"Berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene di luar kendaraan itu tidak boleh," ujarnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak penggunaan rotator dan sirine di kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran banyak keluhan dari masyarakat.
"Pelanggaran rotator dan sirine menjadi target karena ini yang menjadi komplain masyarakat," kata Sambodo, Kamis (23/7/2020) di Polda Metro Jaya, .
Selain pelanggaran penggunaan rotator dan sirene, Polda Metro Jaya juga menyasar kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melanggar garis stop dan melintas bahu jalan tol.
Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama dua pekan, yakni 23 Juli-5 Agustus 2020. Operasi tersebut melibatkan 1.807 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI.