Loading
Judi online. (Foto ilustrasi: pixabay.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah untuk mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih mengiklankan konten judi online.
"Kami akan mengirimkan surat kepada platform-platform yang masih mengiklankan judi online, dalam waktu dekat kami kirimkan. Semua platform kami perlakukan sama," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong seperti dilansir Antara, di Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Hal itu disampaikan Kemenkominfo menanggapi respon warganet yang mengeluhkan banyaknya keberadaan akun-akun terverifikasi atau centang biru di platform X yang mengiklankan judi online.
Menurut Usman mengirimkan surat teguran sudah menjadi langkah yang tepat. Pada 2023, Kementerian pernah melayangkan teguran kepada salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia, Meta.
Dalam surat itu, Kemenkominfo meminta Meta mengikuti regulasi di Indonesia yang tidak memperbolehkan praktik judi apapun bentuknya termasuk judi online. Saat itu platform diminta untuk melakukan pengendalian konten-konten yang mempromosikan judi online dengan cara menghapus konten atau menutup aksesnya.
"Waktu itu kami kasih batas waktu kepada Meta untuk mencegah dan menurunkan konten-konten judi online itu dan Meta mematuhinya. Maka dari itu kami juga menyiapkan surat serupa dengan tenggat waktu untuk platform-platform yang masih ditemukan mengiklankan judi online ini," kata Usman.