Selasa, 30 Desember 2025

Negara Siap Rampas Uang Judi Online, Yusril: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah dari Bandar


 Negara Siap Rampas Uang Judi Online, Yusril: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah dari Bandar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/VOI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah menegaskan langkah tegas terhadap praktik judi online (judol). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara berhak merampas uang hasil judi online, baik milik bandar maupun pemain, melalui mekanisme hukum yang sah.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Prosesnya cepat, hanya butuh tujuh hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Yusril menyebut kebijakan ini merupakan terobosan baru dalam pemberantasan kejahatan digital yang kian marak di Indonesia.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan merujuk pada Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan dalam waktu singkat.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memutus rantai ekonomi haram di dunia digital,” tegasnya.

Kejahatan Digital yang Rugikan Bangsa

Yusril menilai judi online bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara luas.“Bandar bisa dijerat pidana maksimal 10 tahun, sementara pemainnya terancam tiga tahun penjara,” jelasnya.

Uang hasil kegiatan judi, baik konvensional maupun daring, termasuk dalam kategori hasil tindak pidana. Saat uang tersebut disamarkan melalui sistem keuangan, maka perbuatannya sudah termasuk pencucian uang (money laundering).

Sayangnya, lanjut Yusril, aturan soal perampasan aset hasil kejahatan di UU TPPU belum dimanfaatkan optimal oleh aparat penegak hukum. Padahal, banyak negara maju telah menjadikan mekanisme serupa sebagai alat ampuh dalam melawan kejahatan finansial.

“Sudah waktunya aparat kita lebih berani menerapkan aturan ini. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” tegas Yusril.

Pantau Transaksi Kripto dan Dompet Digital

Yusril juga menyoroti tantangan baru dalam pemberantasan judi online, yaitu penggunaan kripto dan dompet digital untuk menyembunyikan aliran uang haram.Namun, ia optimistis PPATK memiliki kemampuan melacak dan membekukan transaksi mencurigakan.

“PPATK bisa meminta bank atau lembaga keuangan lain menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judol. Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan, temuan itu diserahkan ke penyidik,” jelasnya dikutip Antara.

Jika dalam waktu 30 hari tidak ada pihak yang mengklaim uang tersebut, penyidik berhak mengajukan permohonan ke pengadilan agar aset tersebut disahkan sebagai milik negara.

Sinergi 18 Lembaga Negara

Yusril menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan oleh PPATK.

Dalam forum tersebut, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara lembaga dan kementerian agar upaya pemberantasan judi online dan pencucian uang berjalan efektif serta berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Sesuai Perpres 88/2025, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk 18 kementerian dan lembaga untuk bergabung dalam Komite TPPU, dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra sebagai ketuanya.

“Pemberantasan judi online bukan hanya soal moral, tapi juga soal menjaga ketahanan ekonomi dan kedaulatan hukum negara,” tutup Yusril.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru