Loading
Soleman Suu, pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan kantor Kelurahan Klamalu Distrik Mariat. (Arahkita/Wim Oscar)
SORONG, ARAHKITA.COM - pemilik hak ulayat tanah transmigrasi Kabupaten Sorong Papua Barat, seluas 3.500 hektar, Soleman Suu, melakukan pemalangan terhadap kantor Kelurahan Klamalu Distrik Mariat, Jumat (27/4/2018)
"Pemalangan kantor ini adalah bagian dari proses hukum yang telah berlangsung di Pengadilan, ini adalah hal kecil yang harus diperhatikan oleh Pemkab Sorong," ujar Seleman Suu, Jumat (27/4/2018) pagi di lokasi pemalangan.
Dikatakan, pemalangan yang dilakukani ni mempunyai konsekwensi adat jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk membuka palang tersebut.
"Saya tekankan, kalau pemerintah mau buka palang bayar lima ratus juta rupiah, kalau tanah satu milar rupiah," tegasnya.
Menurut Soleman Suu, Pemalangan yang dia lakukan semata-mata hanya untuk bagunan milik Pemerintah Kabupaten Sorong, tidak mengganggu masyarakat Transmigrasi.
"Palang ini saya lakukan hanya untuk bangunan milik pemerintah daerah, saya sama sekali tidak mengusik masyarakat Transnigrasi, karena merwka tidak bersalah," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang staf kantor Kelurahan Klamalu, Subekti, mengatakan pemalangan tersebut, memang mengganggu aktifitas perkantoran. (Wim Oscar)