Selasa, 30 Desember 2025

Dede Yusuf: Presiden Punya Hak Ambil Alih Sengketa Pulau, Tak Perlu Evaluasi Mendagri


 Dede Yusuf: Presiden Punya Hak Ambil Alih Sengketa Pulau, Tak Perlu Evaluasi Mendagri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan pandangan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengambil alih penyelesaian sengketa wilayah atas empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, langkah presiden tersebut tidak serta-merta menandakan perlunya evaluasi terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Menurut saya, belum ada urgensi untuk mengevaluasi kinerja Mendagri saat ini,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Dede menekankan bahwa dalam persoalan yang menyentuh ranah politik dan kedaulatan wilayah, keputusan akhir memang berada di tangan Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara.

“Ada aspek politis yang perlu dijaga dan dipertimbangkan dengan bijak. Dalam konteks seperti ini, Presiden memang punya wewenang penuh untuk mengambil keputusan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan Presiden bukan berarti mengambil alih kewenangan kementerian, melainkan menjalankan mandat kebijakan negara yang lebih luas, terutama terkait daerah-daerah khusus seperti Aceh, Papua, maupun wilayah tapal batas.

“Mendagri bekerja berdasarkan data administratif yang tersedia. Kita tidak bisa langsung menyalahkan. Misalnya, surat tahun tertentu menyatakan wilayah itu milik Aceh, kemudian ada perubahan masuk ke Sumut, dan belakangan muncul lagi klaim dari Aceh,” jelasnya.

Dede juga menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden Prabowo yang mengedepankan pendekatan historis dalam menyelesaikan konflik batas wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi keputusan Presiden karena mempertimbangkan latar belakang sejarah dalam menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Aceh,” katanya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengimbau para menteri untuk tidak membebani Presiden dengan polemik yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Ia berharap ke depan, pendekatan yang diambil lebih strategis dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.

“Banyak persoalan seperti ini seharusnya cukup dituntaskan di level kementerian tanpa perlu menjadi polemik nasional,” ujar Muzani saat ditemui di DPR, Rabu (25/6/2025).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru