Loading
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat diwawancarai di kompleks parlemen Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengajukan nama Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil setelah menimbang latar belakang akademik serta rekam jejak Adies di bidang hukum selama berkiprah di parlemen.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan, Adies dinilai memenuhi kualifikasi karena menyandang gelar profesor dan doktor hukum. Selain itu, pengalaman panjangnya di Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum menjadi pertimbangan utama.
“Pak Adies memiliki latar belakang akademik yang kuat dan pengalaman panjang di bidang hukum. Saya yakin beliau sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Saan tidak menampik adanya kekhawatiran publik terhadap hakim MK yang berasal dari unsur DPR, mengingat sejumlah kasus yang pernah terjadi di masa lalu. Namun, menurutnya, pengalaman tersebut justru menjadi pengingat penting agar integritas dan kredibilitas lembaga peradilan konstitusi tetap terjaga.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Itu menjadi pengingat agar Pak Adies benar-benar menjaga integritas dan kredibilitasnya ketika menjalankan amanah sebagai Hakim MK,” kata Saan seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan Adies Kadir telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPR, kata dia, optimistis Adies mampu menjalankan tugas secara profesional dan independen.
“Kami yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga profesionalisme, dan tetap menjunjung tinggi konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui Adies Kadir—yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI—sebagai Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab serempak “setuju” oleh anggota DPR RI yang hadir.
Dalam rapat yang sama, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.