Selasa, 27 Januari 2026

Gas Tertawa Ramai Disalahgunakan, BNN Ingatkan Risiko Hipoksia hingga Kematian


 Gas Tertawa Ramai Disalahgunakan, BNN Ingatkan Risiko Hipoksia hingga Kematian Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan gas tertawa atau nitrous oxide (N2O) yang kerap dikenal dengan sebutan Whip Pink. Meski kerap dipakai untuk kebutuhan medis dan kuliner, penggunaan di luar konteks tersebut dinilai sangat berisiko bagi kesehatan hingga mengancam nyawa.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk memicu efek euforia sesaat, relaksasi, bahkan halusinasi ringan. Padahal, dampaknya terhadap tubuh bisa sangat serius.

“Dalam jangka panjang, penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen atau hipoksia,” ujar Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Atas risiko tersebut, Suyudi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mencoba-coba mengonsumsi gas tertawa demi sensasi sesaat. Menurutnya, efek euforia yang ditimbulkan tidak sebanding dengan ancaman kesehatan jangka panjang.

Dari sisi regulasi, Suyudi mengungkapkan bahwa hingga awal 2026, gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika maupun psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, N2O juga belum masuk dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025.

“Karena belum masuk dalam regulasi narkotika, peredaran Whip Pink di Indonesia masih tergolong legal dan sulit dijerat dengan pidana narkotika, meskipun dampaknya jelas berbahaya,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, Suyudi menyoroti tren global yang mulai memperketat pengawasan terhadap N2O seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.

“Di sejumlah negara, N2O sudah diatur lebih ketat dan bahkan dikategorikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkap Suyudi.

BNN juga menemukan bahwa gas tertawa dijual secara bebas melalui platform belanja daring dan media sosial dengan kedok produk kuliner, seperti alat pembuat krim kocok atau whipped cream. Modus yang kerap digunakan adalah menjual tabung kecil berisi N2O atau whippits yang seharusnya dipakai untuk dispenser krim.

“Target pasarnya bukan lagi pelaku usaha kuliner, melainkan remaja atau individu yang mencari efek mabuk. Bahkan, N2O sering dipasarkan dengan nama yang menyamarkan fungsinya, seperti Whip Pink, dan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu,” kata Suyudi.

Ia menambahkan, selain tabung kecil, BNN juga menemukan peredaran tabung N2O berukuran besar yang memungkinkan penyalahgunaan secara berkelompok, sehingga meningkatkan risiko kesehatan secara masif.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru