Sabtu, 15 Agustus 2026

Dasco Ungkap Tujuan Pemerintah Buka Peluang Dwikewarganegaraan Terbatas


 Dasco Ungkap Tujuan Pemerintah Buka Peluang Dwikewarganegaraan Terbatas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wacana dwikewarganegaraan terbatas yang diusulkan pemerintah mulai mendapat penjelasan lebih jauh. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kebijakan tersebut diarahkan untuk membuka ruang bagi diaspora Indonesia yang memiliki potensi besar agar tetap dapat berkontribusi bagi tanah air tanpa harus kehilangan kewarganegaraan yang sudah dimilikinya.

Menurut Dasco, pemerintah melihat ada banyak warga diaspora Indonesia yang memiliki keahlian dan pengalaman di berbagai bidang. Namun, karena telah lama tinggal di luar negeri dan memiliki kewarganegaraan negara lain, sebagian dari mereka menghadapi keterbatasan ketika ingin kembali berkontribusi di Indonesia.

"Kalau mendengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi diaspora potensial tersebut untuk tetap memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal.

"Karena mungkin sudah lama tinggal di luar, kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal," ujar Dasco.

Masih Berupa Wacana dan Akan Dibuat Selektif

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa usulan dwikewarganegaraan terbatas tersebut masih berada pada tahap wacana. Pemerintah dan DPR nantinya perlu membahas lebih lanjut mengenai bentuk, kriteria, serta mekanisme penerapannya.

Dasco juga menyebut konsep yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukanlah pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara umum bagi seluruh warga negara.

Sebaliknya, kebijakan tersebut akan diarahkan secara terbatas dan selektif kepada individu dengan kemampuan atau talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.

Hingga kini, DPR juga belum menyampaikan sikap kelembagaan terkait usulan perubahan aturan kewarganegaraan tersebut.

Prabowo Soroti Potensi Diaspora Indonesia

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan perubahan undang-undang terkait kewarganegaraan dalam penyampaian Keterangan Pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Prabowo mengusulkan agar Indonesia membuka kemungkinan dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa.

"Hari ini, saya sampaikan ke dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami, untuk kita izinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.

Presiden menilai Indonesia memiliki banyak diaspora dengan keahlian yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan nasional. Mereka antara lain berprofesi sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet profesional.

Sebagian dari mereka, kata Prabowo, memilih menjadi warga negara lain karena tuntutan karier, keluarga maupun aktivitas profesional selama tinggal di luar negeri.

Talenta Diaspora Tak Harus Memilih

Menurut Prabowo, Indonesia tidak seharusnya membuat talenta terbaiknya harus memilih antara kesempatan untuk berkembang di dunia internasional dan ikatan mereka dengan Indonesia.

"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujarnya dikutip Antara.

Karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang kepada DPR untuk membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda terbatas.

Namun, kebijakan tersebut nantinya tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah menyatakan mekanismenya akan dirancang secara selektif dan terukur.

Presiden menyebut sejumlah aspek akan menjadi pertimbangan, antara lain uji integritas, kewajiban yang harus dipenuhi, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Menarik Talenta Global untuk Indonesia

Wacana ini pada dasarnya menempatkan diaspora sebagai salah satu sumber daya strategis bagi Indonesia. Dengan pengalaman, keahlian, jaringan internasional, dan kompetensi yang mereka miliki, diaspora dinilai dapat ikut memperkuat berbagai sektor pembangunan.

Namun, karena menyangkut status kewarganegaraan, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan pembahasan yang matang. Selain menentukan siapa yang dapat memperoleh status dwikewarganegaraan terbatas, pemerintah dan DPR juga perlu memastikan adanya aturan yang jelas mengenai hak, kewajiban, loyalitas, serta aspek keamanan nasional.

Dengan demikian, wacana dwikewarganegaraan terbatas bukan sekadar persoalan status administratif, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah menarik kembali talenta Indonesia di luar negeri agar dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi tanah air.

Pembahasan di DPR nantinya akan menjadi tahap penting untuk menentukan seperti apa bentuk kebijakan tersebut dan siapa saja yang dapat masuk dalam kategori talenta khusus yang dimaksud pemerintah.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru