Sabtu, 15 Agustus 2026

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa


 Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia mengusulkan perubahan aturan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan usulan tersebut saat memberikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

Indonesia Ingin Rangkul Kembali Talenta Diaspora

Prabowo mengatakan Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat banyak tenaga profesional dan individu dengan keahlian yang dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan nasional.

Talenta tersebut mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet.

Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia kemudian memilih atau telah memperoleh kewarganegaraan negara lain karena berbagai alasan. Pengembangan karier global, kebutuhan keluarga, hingga pengabdian dan pekerjaan di luar negeri menjadi beberapa faktor yang mendorong perubahan tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, tidak seharusnya membuat Indonesia kehilangan hubungan dengan talenta-talenta terbaik yang berasal dari Tanah Air.

“Kita tidak perlu memaksa talenta terbaik kita memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan ikatan dengan Tanah Air,” ujar Prabowo.

Kewarganegaraan Ganda Akan Diberlakukan Secara Selektif

Prabowo menegaskan, kebijakan kewarganegaraan ganda yang diusulkan bukan berarti berlaku secara umum bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pemerintah akan merancang skema tersebut secara terbatas, selektif, dan terukur. Calon penerima juga akan melewati sejumlah tahapan, termasuk pengujian integritas.

Selain itu, pemerintah akan mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban penerima kewarganegaraan ganda. Aspek keamanan serta kepentingan nasional juga akan menjadi pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.

Pemerintah Ingin Memanggil Pulang Kemampuan Terbaik Diaspora

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik kembali kemampuan terbaik diaspora Indonesia agar dapat berkontribusi lebih besar bagi pembangunan nasional.

Tidak hanya diaspora yang sudah memiliki pengalaman internasional, pemerintah juga ingin membuka ruang bagi talenta-talenta unggul yang memiliki keahlian strategis.

“Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia,” ujar Prabowo dikutip Antara.

Jika diterapkan, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen baru pemerintah untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia, khususnya di sektor-sektor yang membutuhkan keahlian khusus dan berdaya saing global.

Sebelumnya, Pemerintah Bahas Konsep Kewarganegaraan Ganda

Gagasan kewarganegaraan ganda terbatas sebelumnya juga telah disampaikan pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Juli 2026 mengatakan pemerintah mengusulkan konsep tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap talenta diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis.

Indonesia sendiri sebelumnya telah melakukan naturalisasi terhadap sejumlah atlet, termasuk pemain yang kemudian memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.

Dengan adanya usulan kewarganegaraan ganda terbatas ini, pemerintah kini mendorong perubahan regulasi agar Indonesia memiliki mekanisme yang lebih terukur dalam mempertahankan hubungan dengan talenta diaspora.

Namun, karena kebijakan tersebut menyangkut status kewarganegaraan, pelaksanaannya tetap membutuhkan landasan hukum yang jelas serta pengaturan mengenai hak, kewajiban, integritas, keamanan, dan kepentingan nasional.


 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru