Airlangga Bakal Terganjal sebagai Cawapres Jokowi, Gara-gara Manuver Rizal Mallarangeng


 Airlangga Bakal Terganjal sebagai Cawapres Jokowi, Gara-gara Manuver Rizal Mallarangeng Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (Koran Sulindo)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengamat politik dari Madjid Politika Yandi Hermawandi mengatakan langkah politikus Golkar Rizal Mallarangeng yang frontal menolak posisi Jusuf Kalla dalam uji materi masa jabatan wakil presiden menjadi blunder bagi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Menurut Yandi, sikap frontal itu bisa jadi akan menjadi kendala bagi Airlangga sebagai salah satu kandidat wakil presiden pendamping Jokowi dalam Pemilihan Presiden 2019.

"Manuver yang dilakukan Rizal sangat mungkin tidak disukai Jokowi karena dianggap kurang santun, apalagi sesama anggota Golkar," katanya kepada Antara, Rabu (25/7/2018).

Ia mengatakan, menguatnya kembali nama Jusuf Kalla memang mendatangkan kekhawatiran tersendiri bagi kalangan partai koalisi pendukung Jokowi khususnya bagi ketua umum partai, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dalam berebut posisi calon wakil presiden.

Apabila Mahkamah Konstitusi menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka JK memiliki peluang untuk dapat kembali bersanding dengan Jokowi.

Yandi menilai langkah Rizal Mallarangeng yang merupakan Wakil Koordinator Bidang Penggalangan Khusus DPP Partai Golkar menentang langsung posisi Jusuf Kalla dalam uji materi MK justru akan merugikan Airlangga.

"JK bukan lawan biasa bagi para ketua umum partai. Dengan pengalaman yang dimiliki, kemampuannya dalam berpolitik, khususnya kepiawaiannya di dalam membangun dialog dan andal di dalam mencari solusi masih dibutuhkan Jokowi," katanya.

JK juga dianggap paket lengkap. JK memiliki kedekatan dan diterima kalangan Islam, kedekatan dengan para pengusaha, dengan kalangan sipil dan memiliki pengalaman pemerintahan lebih dari 20 tahun, katanya. Menurut dia, sosok Airlangga belum dapat menandingi sosok JK, prestasi Airlangga sebagai menteri perindustrian belum dapat dibanggakan, hal ini tentu sangat berisiko bagi elektabilitas Jokowi.

Sebelumnya, relawan Golkar Jokowi (Gojo) yang dipimpin Rizal Mallarangeng dan elemen relawan Jokowi lainnya menggelar pernyataan pers bersama menolak uji materi atas Pasal 169 huruf n, UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait syarat calon wakil presiden. Pasal 169 huruf n itu menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru