Menggunakan Hukum Adat untuk Mencegah dan Memberantas Korupsi


 Menggunakan Hukum Adat untuk Mencegah dan Memberantas Korupsi Pengacara senior, Robert B. Keytimu, SH. (Istimewa)

Oleh: Robert B. Keytimu, SH

KORUPSI adalah tindakan pidana perampokan uang rakyat oleh pejabat publik dan aparatur dengan penyalahgunaan kewenangan dan memanipulasi hukum sehingga merugikan rakyat dan negara.

Paling banyak kasus korupsi dilakukan oleh kelompok dan berjamaah alias bersama-sama, sedangkan jika kedapatan individu pun selalu ada keterkaitan dengan banyak pihak.

Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Ni. 31/99 dan diperbaharui dengan UU No.20/2001 telah menjadi dasar hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi. Ada juga Komisi Pemberantasan Korupsi dan undang-undang yang menjamin kewenangan tugasnya, yakni Undang-Undang No. 30/2002.

Bagi aparat agar tercipta pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang bebas KKN, juga sudah ada Undang-Undang No. 28/99, namun kasus korupsi masih terus merajalela di bangsa ini dan pejabat publik terus tertangkap sebagai koruptor.

Menurut hemat saya, ada tigal hal pokok yang diandalkan untuk mencegah dan memberantas korupsi yakni kualitas aparat penegak hukum, produk hukum, dan pengawasan atau kontrol publik. Namun karena belum maksimal dan terlihat sepertinya tidak ada efek jerah dan banyak ruang abu-abu, ditenggarai dengan adanya plesetan publik, Hakim = Hubungi Aku Kalau Ingin Menang, JAKSA: Jika Anda Kalah Sogoklah Aku, KUHAP: Kasih Uang Habis Perkara. Hukum itu tajam ke bawah - tumpul ke atas dan lain-lain.

Ada indikasi bahwa lemahnya komitmen pada aparat penegak hukum, meskipun produk hukumnya sudah maksimal. Sedangkan kontrol publik, ya jauh api dari panggang karena media massa dan kapasitas publik sering tidak digubris karena koruptor tidak punya malu lagi.

Usulan penggunaan hukum adat untuk mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme karena alasan-alasan berikut:- Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, masih berlaku di kehidupan bangsa ini dimana adat budaya yang ber Bhinneka Tunggal Ika memiliki rujukan kuat tentang spiritualitas lokal, hubungan darah dan kekerabatan serta menjadi jiwa dari segenap warga negara Indonesia.

- Hukum Adat memiliki ikatan darah dan kekerabatan sehingga mempunyai tanggunggugat kepada setiap anggota komunitas adat.`

- Hukum Adat memiliki ikatan dan tanggunggugat spiritual dari individu dan anggota komunitas, pemangku adat terhadap para leluhur dan Sang Pencipta serta kekuatan alam di tanah lahir masing-masing warga.

- Hukum Adat dan kekuatan hukum agama yang sudah bersinergi bahkan menjadi senafas dalam banyak komunitas adat budaya bangsa menjadi satu kekuatan nyata tentang sumber nilai moral spiritual serta sosial budaya untuk mencegah dan mengatasi korupsi.

- Hukum Adat tidak bertentangan dengan hukum positif dalam NKRI.

Dengan kenyataan tersebut karena selama ini tidak digunakan, maka saya mengusulkan agar khasanah kearifan lokal bangsa, kebijaksanaan adat budaya yang masih mengalir dalam darah daging pewaris negeri ini dapat digunakan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih bermartabat.

Secara konkret, bagi setiap pejabat publik dan aparatur negara yang sudah mendapat surat keputusan tentang tugas jabatannya, sebelum dilantik secara protokoler di instansi terkait harus didahului dengan melakukan ritual dan sumpah adat di komunitas adat budaya asal-usulnya. Isinya adalah melapor tentang SK sehubungan dengan tugasnya kepada keluarga dan komunitas adat, budaya, ritual dan sumpah adat penyerahan keluarga-komunitas untuk menjadi Pejabat Publik/Aparatur, janji sumpah adat yang bersangkutan kepada keluarga, komunitas, dan leluhur tanah kelahiran untuk menjalankan tugas secara benar, bersih, dan bertanggung jawab.

Acara ritual adat budaya itu dihadiri juga oleh Aparat Desa/Kelurahan dan BPD untuk pembuatan berita acara disertai dokumentasi sebagai dasar untuk pelantikan secara protokoler.

Penulis adalah Pengacara Senior, Caleg DPR RI Dapil NTT I PSI (Manggarai Barat, Manggarai Timur, Bajawa, Nagekeo, Ende, Maumere, Flores Timur, Lembata, Alor)

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Suara Kita Terbaru