TikTok Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan, Terbukti Gunakan Data Pengguna untuk Personalisasi Iklan. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar kepada TikTok setelah terbukti mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna secara ilegal untuk kepentingan personalisasi iklan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) pada Kamis (23/7/2026). Sanksi diberikan kepada TikTok Pte. Ltd., perusahaan yang berbasis di Singapura dan mengoperasikan layanan TikTok di Korea Selatan.
Menurut hasil penyelidikan, TikTok mengumpulkan data perilaku dari sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak (tracking tools) yang dipasang pada berbagai situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.
Informasi yang dikumpulkan itu kemudian dimanfaatkan untuk menampilkan iklan yang disesuaikan dengan minat dan kebiasaan pengguna. Namun, PIPC menilai TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai maupun transparan mengenai praktik pengumpulan data tersebut, sehingga melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi yang berlaku di Korea Selatan.
Apple Juga Kena Sanksi
Dalam pengumuman yang sama, PIPC juga menjatuhkan sanksi kepada dua anak perusahaan Apple Inc. atas pelanggaran aturan perlindungan data pribadi.
Total denda yang dikenakan mencapai 252 juta won, atau sekitar Rp3,1 miliar.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengumpulan rekaman suara pengguna asisten virtual Siri beserta transkrip percakapannya tanpa memperoleh persetujuan pengguna disiarkan oleh Yonhap dan dilansir Antara pada Kamis (23/7/2026).
Komisi mengungkapkan praktik tersebut berlangsung hingga Agustus 2019. Meski Apple mulai meminta izin pengguna untuk merekam suara sejak Oktober 2019, perusahaan dinilai belum meminta persetujuan secara khusus terkait pengumpulan dan penyimpanan transkrip hasil rekaman suara tersebut.
Kasus yang menimpa TikTok dan Apple kembali menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi menjadi perhatian serius regulator di berbagai negara. Perusahaan teknologi kini dituntut lebih transparan dalam mengelola data pengguna serta memastikan setiap proses pengumpulan informasi dilakukan berdasarkan persetujuan yang jelas.