Loading
Logo FIFA terlihat di depan kantor pusatnya di Zurich, Swiss, (26/9/2017). ANTARA/REUTERS/Arnd Wiegmann/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain naturalisasi yang terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses pendaftaran.
Berdasarkan keterangan resmi FIFA pada Sabtu (27/9/2025), para pemain yang terlibat dalam kasus ini adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.
Sanksi untuk FAM dan Pemain
Setelah melakukan investigasi, Komite Disiplin FIFA menjatuhkan denda sebesar 350.000 franc Swiss kepada FAM. Sementara itu, masing-masing pemain diwajibkan membayar denda 2.000 franc Swiss.
Tak hanya denda, FIFA juga memberikan hukuman larangan beraktivitas di dunia sepak bola bagi ketujuh pemain tersebut selama 12 bulan penuh terhitung sejak keputusan diumumkan.
Proses Banding Masih Terbuka
FIFA menyampaikan bahwa FAM dan para pemain yang dikenai sanksi berhak mengajukan banding. Mereka diberi waktu 10 hari untuk meminta salinan keputusan secara tertulis dan melanjutkan proses ke Komite Banding FIFA.
Bermula dari Laga Kualifikasi Piala Asia 2027
Kasus ini bermula setelah kelayakan beberapa pemain Malaysia dipertanyakan usai laga Kualifikasi Piala Asia 2027 kontra Vietnam pada 10 Juni lalu. Saat itu, Garces, Holgado, Figueiredo, Irazabal, dan Hevel sempat diturunkan memperkuat timnas Malaysia.
Tak lama setelah pertandingan, FIFA menerima laporan mengenai adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses naturalisasi. Hasil penyelidikan kemudian menemukan bahwa dokumen yang diserahkan FAM tidak sah dan telah dimanipulasi agar pemain bisa tampil untuk timnas Malaysia.
Dibawa ke Tribunal Sepak Bola FIFA
Masalah ini akhirnya diserahkan ke Tribunal Sepak Bola FIFA untuk ditindaklanjuti. Setelah semua bukti diperiksa, keputusan final berupa sanksi finansial dan larangan bermain pun dijatuhkan dilansir Antara.