Rabu, 31 Desember 2025

Pemerintah Stop Sementara Izin Baru Penggunaan Kawasan Hutan di Raja Ampat


 Pemerintah Stop Sementara Izin Baru Penggunaan Kawasan Hutan di Raja Ampat Pulau Gag. (Foto: Dok Greenpeace)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan konservasi penting Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin baru Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di wilayah tersebut.

“Kita hentikan sementara PPKH yang baru. Sedangkan izin yang sudah terbit akan dievaluasi dan diawasi ketat,” ujar Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Triaji Kusumah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Dua Izin Lama, Kini Diawasi Ketat

Menurut data KLHK, saat ini hanya ada dua PPKH aktif di Raja Ampat—yang diterbitkan masing-masing pada tahun 2020 dan 2022. Keduanya terkait dengan sektor pertambangan, yaitu berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

Namun, dengan meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak lingkungan di kawasan yang dikenal memiliki nilai konservasi tinggi, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang seluruh aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem setempat.

Komitmen Jaga Kelestarian Raja Ampat

“Raja Ampat bukan hanya penting secara ekologis, tapi juga memiliki nilai budaya yang tinggi. KLHK berkomitmen untuk menjadikan perlindungan kawasan ini sebagai prioritas nasional,” jelas Ade.

Ia menegaskan bahwa pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan menjadi bagian penting dari strategi pemerintah ke depan. KLHK juga berencana memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil demi pembangunan yang berkelanjutan.

Tambang Nikel Juga Dihentikan Sementara

Langkah perlindungan lingkungan ini sejalan dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat.

"Untuk sementara kita hentikan operasinya sambil menunggu hasil verifikasi lapangan," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas Nasional

Kebijakan moratorium PPKH di Raja Ampat menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga kawasan hutan dari potensi kerusakan. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang berkomitmen terhadap konservasi alam dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru