Rabu, 31 Desember 2025

Wapres Gibran: Blockchain Jadi Fondasi Digital Baru untuk Layanan Publik Indonesia


 Wapres Gibran: Blockchain Jadi Fondasi Digital Baru untuk Layanan Publik Indonesia Tangkapan layar - Wakil Presiden Gibran Rakabuming saat menyampaikan pemaparan di video monolog, Kamis (26/6/2025), terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi payung hukum pengembangan teknologi Blockchain di Indonesia. (ANTARA/Andi Firdaus)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa teknologi blockchain akan menjadi pilar penting dalam transformasi layanan publik di Indonesia. Inovasi ini diyakini mampu menghadirkan sistem yang lebih efisien, transparan, dan tahan terhadap manipulasi, seiring dengan arah baru digitalisasi pemerintahan.

Dalam sambutannya secara virtual pada Kamis (26/6), Wapres Gibran menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi blockchain kini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Melalui PP ini, pemerintah menyiapkan roadmap digital yang jelas. Blockchain akan menjadi bagian dari visi besar hilirisasi digital yang mencakup berbagai sektor layanan publik,” ujarnya.

Blockchain untuk Tata Kelola Data Nasional

Gibran menggambarkan bagaimana blockchain dapat merevolusi sistem administrasi negara. Misalnya, data penting seperti kartu keluarga, akta kelahiran, surat kendaraan, hingga sertifikat tanah dapat disimpan dalam satu sistem yang terverifikasi, tidak dapat dimanipulasi, dan bisa diakses dengan aman kapan saja.

Menurutnya, sistem ini memungkinkan hadirnya satu versi data asli yang sah, yang dapat mencegah pemalsuan dan mengurangi birokrasi yang berbelit.

“Blockchain memberikan jaminan keaslian dan keamanan informasi berbasis kriptografi. Inilah yang membuat banyak negara mulai mengadopsinya,” jelas Wapres.

Mendorong Inovasi Startup dan UMKM Berbasis Blockchain

Lebih lanjut, Wapres menekankan bahwa hilirisasi digital tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga mencakup aspek hukum, perlindungan data, dan nilai tambah ekonomi. PP Nomor 28/2025 turut mempermudah perizinan dan membuka ruang yang luas bagi startup, UMKM, hingga komunitas digital untuk mengembangkan teknologi berbasis Blockchain, Web3, DeFi, NFT, smart contract, dan tokenisasi.

“Dengan regulasi ini, pelaku usaha punya kepastian hukum untuk berinovasi, bahkan bisa bekerja sama langsung dengan pemerintah tanpa dibatasi aturan yang membingungkan,” tambahnya dikutip dari Antara.

Blockchain untuk Desa dan UMKM

Wapres juga menaruh harapan besar pada pemanfaatan blockchain oleh pelaku ekonomi di level akar rumput. Ia menyebut, teknologi ini dapat digunakan oleh UMKM hingga petani desa untuk mencatat transaksi secara real-time dan memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran.

Dengan keunggulan dalam hal transparansi dan keamanan data, blockchain diyakini mampu membawa sistem pelayanan publik Indonesia ke level yang lebih maju dan adaptif terhadap tantangan digital masa depan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru