Loading
Salah satu SPBU Pertamina di Jawa Tengah (Murianews/Pertamina)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mulai 1 Juli 2025, PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Penyesuaian ini membuat harga Pertamax (RON 92) naik dari sebelumnya Rp12.100 menjadi Rp12.500 per liter.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengatur formula perhitungan harga dasar BBM umum. Kebijakan ini memperbarui aturan sebelumnya yang tercantum dalam Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Juli 2025
Tak hanya Pertamax, sejumlah varian BBM lain juga mengalami kenaikan. Berikut rincian harga terbaru BBM di SPBU Pertamina wilayah DKI Jakarta:
Pertamax (RON 92): Rp12.500 per liter (sebelumnya Rp12.100)
Pertamax Turbo: Rp13.500 per liter (sebelumnya Rp13.050)
Pertamax Green: Rp13.250 per liter (sebelumnya Rp12.800)
Dexlite: Rp13.320 per liter (sebelumnya Rp12.740)
Pertamina Dex: Rp13.650 per liter (sebelumnya Rp13.200)
Pertamax di Pertashop: Rp12.400 per liter
Kenaikan ini berlaku secara nasional, dengan kemungkinan perbedaan kecil antarwilayah tergantung pada perhitungan distribusi dan logistik.
Mengapa Harga BBM Naik?
Penyesuaian harga BBM non subsidi oleh Pertamina dilakukan secara berkala sesuai dengan regulasi pemerintah dan fluktuasi harga minyak dunia.
Tujuannya untuk menciptakan mekanisme pasar yang lebih transparan dan berkeadilan, serta menjaga kestabilan sektor energi nasional.
Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Kenaikan harga BBM, meskipun hanya beberapa ratus rupiah, tetap berdampak pada pengeluaran masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan sektor logistik. Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk mencermati perbandingan harga serta mempertimbangkan efisiensi konsumsi bahan bakar ke depannya.