Loading
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa peran utama Kementerian Badan Usaha Milik Negara setelah beroperasinya Danantara Indonesia adalah sebagai pengawas sekaligus pendamping perusahaan-perusahaan pelat merah yang berada di bawah pengelolaan Danantara.
Menurut Erick, mandat ini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Ia menyatakan bahwa peran Kementerian BUMN kini lebih diarahkan pada fungsi regulasi dan pendampingan strategis.
“Kami berfokus mendampingi Danantara, tapi sebagai regulator, kami juga tetap bernegosiasi dengan pihak pemerintah,” ujar Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Sebagai pemegang saham seri A di BUMN, Kementerian BUMN masih memegang kendali dalam hal pengangkatan direksi dan komisaris, menyetujui agenda rapat umum pemegang saham (RUPS), serta pengambilan keputusan penting lainnya.
Tak hanya itu, Erick mengungkapkan bahwa kementeriannya juga akan menerima dividen sebesar 1 persen dari Danantara. Dana tersebut akan disetorkan langsung kepada negara sebagai bagian dari kontribusi korporasi terhadap APBN.
Ia menegaskan bahwa Danantara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan pimpinan di perusahaan pelat merah. Tugas utama Danantara adalah menyediakan kajian dan usulan yang kemudian dikaji ulang oleh Kementerian BUMN sebelum diputuskan.
“Kami sebagai pengawas akan mempertimbangkan usulan Danantara, baik terkait komposisi direksi maupun komisaris. Kalau mereka mengajukan nama-nama profesional dan setelah kami kaji cocok, ya kami angkat,” jelas Erick.
Lebih lanjut, Erick menyebut telah disediakan ruangan khusus di kantor Danantara yang akan difungsikan untuk menerima laporan kinerja dan menjalin koordinasi strategis secara rutin.
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Danantara terkait larangan pergantian direksi dan komisaris BUMN beserta anak dan cucu usahanya menjelang penutupan laporan keuangan 30 Juni 2025, Erick menyebut kebijakan itu merupakan bagian dari langkah konsolidasi internal.
“Ini bukan soal rebutan peran atau jabatan. Ini semata demi menjaga stabilitas dan mendorong profesionalisme. Kita ingin BUMN sehat, kompetitif secara global, dan mampu meningkatkan dividen untuk negara,” tegasnya dikutip Antara.