Loading
Ilustrasi - Gedung BNI. (Warta Ekonomi)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa nasabah tidak diwajibkan melakukan setor tunai dalam jumlah tertentu untuk mengaktifkan kembali rekening dormant atau tidak aktif. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut adanya kewajiban setor tunai sebesar Rp100 ribu untuk reaktivasi rekening.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyampaikan bahwa proses aktivasi rekening dormant tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan kenyamanan nasabah. “Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memastikan nasabah tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening,” ujar Putrama dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant BNI
Nasabah yang ingin mengaktifkan rekening dormant cukup mengunjungi Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa:
Identitas diri asli yang masih berlaku (KTP/paspor)
Buku tabungan
Kartu debit dari rekening dormant
Setelah itu, nasabah hanya perlu melakukan satu jenis transaksi, yang bisa berupa:
Setor tunai (jika diinginkan)
Pemindahbukuan
Tarik tunai
Tidak ada jumlah minimal nominal yang harus disetorkan. Transaksi tersebut sudah cukup untuk mengubah status rekening menjadi aktif kembali.
Komitmen BNI untuk Keamanan dan Layanan Nasabah
BNI menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dana dan data nasabah. Selain itu, langkah ini mendukung pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan yang sehat dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
BNI juga mengimbau para nasabah untuk rutin melakukan transaksi perbankan agar rekening tetap aktif dan tidak masuk dalam kategori dormant. Aktivitas perbankan yang dimaksud bisa berupa transaksi harian, transfer, penarikan tunai, atau pembaruan data pribadi.
Pentingnya Pembaruan Data Pribadi Nasabah
Selain transaksi rutin, nasabah juga disarankan untuk secara berkala memperbarui data pribadi, seperti:
Nomor telepon
Alamat email
Hal ini penting agar nasabah tetap memperoleh informasi resmi dan notifikasi layanan dari BNI, termasuk mengenai status rekening mereka.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran nasabah untuk menjaga keaktifan rekening dan keterbaruan data, serta mendukung terciptanya ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat,” tutup Putrama dikutip Antara.