Rabu, 31 Desember 2025

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di RAPBN 2026, Fokus pada Reformasi Internal


 Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Pajak Baru di RAPBN 2026, Fokus pada Reformasi Internal Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). (bloombergtechnoz.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan target penerimaan pajak tahun depan sebesar 13,5 persen akan dikejar melalui optimalisasi kebijakan yang sudah ada, bukan dengan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

“Semua kebijakan tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku, seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) maupun regulasi lainnya. Jadi, apakah akan ada pajak baru? Jawabannya tidak,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Target Pajak Naik Jadi Rp2.357,7 Triliun

RAPBN 2026 mematok penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, angka yang diakui Sri Mulyani sebagai ambisius. Namun, pemerintah yakin target tersebut dapat dicapai dengan memperkuat sistem yang ada, di antaranya melalui pemanfaatan Coretax dan pertukaran data antar kementerian/lembaga.

“Kami akan mengintensifkan koordinasi agar semua data yang masuk akurat dan tepat waktu. Ruang peningkatan penerimaan masih ada, baik dari sisi internal Direktorat Jenderal Pajak maupun sinergi antarinstansi,” jelasnya.

Strategi: Reformasi Digital & Peningkatan Kepatuhan

Selain optimalisasi Coretax, Kementerian Keuangan juga akan:

Memperbaiki sistem pemungutan pajak atas transaksi digital domestik dan internasional.

Melaksanakan program bersama terkait analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, dan peningkatan kepatuhan.

Memberikan insentif untuk mendukung daya beli, investasi, dan hilirisasi industri.

Langkah-langkah tersebut disesuaikan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada 2026. Sri Mulyani menyebut elastisitas penerimaan terhadap PDB (buoyancy) sudah mendekati 7–9 persen, sehingga dibutuhkan usaha tambahan sekitar 5 persen untuk mencapai target.

Rasio Pajak dan Penerimaan Negara

Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) 2026 sebesar 10,47 persen dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibanding 2023 (10,31 persen), proyeksi 2024 (10,08 persen), dan perkiraan 2025 (10,03 persen).

Di luar pajak, penerimaan dari kepabeanan dan cukai diproyeksikan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan pada RAPBN 2026 mencapai Rp2.692 triliun atau naik 12,8 persen dibanding 2025.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperkirakan sebesar Rp455 triliun, turun 4,7 persen dari outlook 2025. Secara keseluruhan, pendapatan negara ditargetkan Rp3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen, dengan rasio pendapatan 12,24 persen terhadap PDB dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru