Rabu, 31 Desember 2025

Industri Keramik Terancam, Asaki Desak Pemerintah Atasi Gangguan Gas HGBT


 Industri Keramik Terancam, Asaki Desak Pemerintah Atasi Gangguan Gas HGBT Industri Keramik Terancam, Asaki Desak Pemerintah Atasi Gangguan Gas HGBT. (Ekonomi Bisnis)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak pemerintah untuk segera mencarikan solusi terhadap gangguan suplai dan memastikan keberlanjutan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menyatakan subsidi gas industri dalam program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) membawa dampak luas terhadap peningkatan investasi, kapasitas produksi, kontribusi pajak, dan serapan tenaga kerja sektor keramik sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 2020.

"Sejak tahun 2020 hingga 2024 kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) industri keramik domestik tumbuh 50 persen dari semula Rp1,7 triliun menjadi Rp2,65 triliun," katanya di Jakarta, Selasa.

Serapan tenaga kerja baru, papar Edy, mencapai 16 ribu orang, kapasitas produksi keramik tumbuh hingga 160 juta meter persegi, dan total investasi kapasitas baru mencapai Rp160 triliun yang menjadikan Indonesia sebagai empat besar produsen keramik global.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya menyayangkan kondisi gangguan suplai gas dan pembatasan kuota penggunaan HGBT, serta mahalnya harga surcharge gas regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG).

“Dua industri tableware di Tangerang terpaksa merumahkan sekitar 700 karyawannya,” ucapnya dikutip Antara.

Karena itu, Asaki mengharapkan kehadiran Pemerintah untuk mencarikan solusi segera berkaitan gangguan suplai gas supaya tidak semakin banyak industri yang merumahkan karyawan dengan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di samping itu Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan menjaga iklim berinvestasi yang baik di Indonesia khususnya bagi industri keramik yang sedang melakukan ekspansi kapasitas.

Disebutkan bahwa saat ini tahapan ekspansi pabrik keramik yang direncanakan selesai pada awal tahun 2027 senilai Rp8 triliun untuk tambahan produksi 90 juta meter persegi dengan penambahan sekitar 6 ribu karyawan terancam batal akibat gangguan suplai HGBT.

Sebagai informasi tambahan, tutur Edy, kebijakan pendukung berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta SNI Wajib untuk keramik sebelumnya telah menjadi katalis positif dan memberikan optimisme bagi industri keramik nasional yang terganggu oleh gangguan suplai gas.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), sebagai langkah cepat menampung keluhan pembatasan pasokan subsidi gas industri tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa menyampaikan, langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru