Loading
Tersangka kasus Investree Adrian Asharyanto Gunadi (kanan) berjalan memasuki ruang konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025). ANTARA/HO-OJK/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Setelah melalui proses panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI berhasil memulangkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia.
Adrian merupakan tersangka kasus dugaan penghimpunan dana ilegal senilai Rp2,7 triliun yang berlangsung pada Januari 2022 hingga Maret 2024. Ia diduga menggunakan dua perusahaan, PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan Investree. Dana hasil penghimpunan tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Proses Pemulangan yang Rumit
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa pemulangan Adrian dilakukan melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar.
“Pemulangan AAG adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan,” kata Yuliana di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menambahkan bahwa proses ini memakan waktu lama karena Adrian memiliki izin tinggal permanen (permanent resident) di Doha. Bahkan, sejak 2023, ia sudah bolak-balik ke Qatar sebelum akhirnya resmi kabur pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Valentine.
“Jika lewat jalur ekstradisi formal, prosesnya bisa makan waktu hingga delapan tahun. Karena itu, kami tempuh jalur kerja sama Police to Police (P to P),” ujar Untung.
Baca juga:
Wakil Panglima TNI Tegaskan: Tidak Ada Rencana Darurat Militer, Polri Tetap di Garda TerdepanMomentum kunci terjadi dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Melalui pertemuan bilateral, delegasi Indonesia berhasil memperoleh dukungan dari otoritas Qatar untuk memulangkan Adrian.
Status Hukum dan Penahanan
Sejak November 2024, Adrian sudah masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice Interpol) karena dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan. Meski berstatus tersangka, ia sempat menduduki posisi CEO di JTA Investree Doha Consultancy, menurut catatan resmi perusahaan tersebut.
Kini, setelah berhasil dipulangkan, Adrian ditahan oleh OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.
Investree Kehilangan Izin Usaha
Selain memproses kasus hukum Adrian, OJK juga telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta wujud pengawasan sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan, hingga PPATK yang mendukung pemulangan tersangka.
“Sinergi antar-lembaga ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal di sektor jasa keuangan,” tutup Yuliana dilansir Antara.