Danantara Dorong Merger 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan Besar untuk Penuhi Aturan OJK


  • Selasa, 30 September 2025 | 23:00
  • | Ekonomi
 Danantara Dorong Merger 15 Asuransi BUMN Jadi 3 Perusahaan Besar untuk Penuhi Aturan OJK Managing Director Chief Economist Danantara Reza Yamora Siregar menyampaikan sambutan dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sektor asuransi pelat merah bakal mengalami perubahan besar. Managing Director Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan digabung menjadi hanya tiga perusahaan utama.

Reza menilai langkah ini penting karena mayoritas kinerja perusahaan asuransi BUMN belum optimal. “Dari 15 perusahaan itu, kemungkinan hanya tiga yang akan kita pertahankan,” ujarnya dalam acara Insurance Industry Dialogue di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Tahap Konsolidasi Asuransi BUMN

Proses konsolidasi akan dimulai dengan klasterisasi seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di bawah satu payung besar, yakni Indonesia Financial Group (IFG) Holding. Pasalnya, hingga kini tidak semua perusahaan asuransi BUMN berada dalam naungan IFG.

“Langkah pertama adalah menyatukan semua perusahaan asuransi ke dalam satu klaster. Setelah itu, kami akan meninjau kembali neraca keuangannya. Jika diperlukan, restrukturisasi juga akan dilakukan,” jelas Reza.

Menurutnya, tujuan akhir konsolidasi adalah menghadirkan perusahaan asuransi dengan kapasitas modal besar, didukung teknologi modern dan sumber daya manusia yang kompetitif.

Tekanan Regulasi dari OJK

Rencana merger ini tidak terlepas dari regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan ekuitas minimum. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.Aturan itu menetapkan dua tahapan kewajiban ekuitas minimum:

Tahap pertama (31 Desember 2026)

  • Asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar.
  • Asuransi syariah wajib memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar.

Tahap kedua (31 Desember 2028)

  • Kelompok Perusahaan Ekuitas Kecil (KPPE 1):
  • Ekuitas minimum Rp500 miliar (asuransi) dan Rp200 miliar (asuransi syariah).

Kelompok Perusahaan Ekuitas Besar (KPPE 2):

  • Ekuitas minimum Rp1 triliun (asuransi) dan Rp500 miliar (asuransi syariah).

Reza menegaskan bahwa merger menjadi pilihan realistis karena pertumbuhan modal secara organik sulit dicapai, sementara tenggat aturan OJK semakin dekat.

“Yang kita butuhkan adalah konsolidasi agar tercipta perusahaan asuransi yang kuat dan mampu bersaing, bukan hanya di dalam negeri tapi juga di pasar global,” tutupnya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru