Loading
Gedung BNI di Jakarta. ANTARA/HO-Humas BNI/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa Bank Negara Indonesia (BNI) telah memulihkan dana nasabah senilai Rp204 miliar yang sempat dibobol di salah satu kantor cabangnya di Jawa Barat.
OJK menegaskan, dana yang dibobol berasal dari rekening aktif milik nasabah, bukan dari rekening pasif atau dormant. Informasi ini disampaikan setelah adanya pemeriksaan internal BNI yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta bank menindaklanjuti indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi bersama APH. Yang terpenting, pemulihan hak nasabah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Baca juga:
Aset Kripto Capai Rp48,82 TriliunOJK Dorong Penguatan Sistem Keamanan Bank
Dian menambahkan, OJK telah meminta BNI memperkuat infrastruktur keamanan, terutama dalam mendeteksi praktik fraud. Hal ini karena pola kejahatan yang muncul terindikasi melibatkan sindikat terstruktur, baik dari internal maupun eksternal.
“OJK senantiasa mendorong bank untuk meningkatkan kontrol terhadap transaksi mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system, serta melakukan mitigasi risiko guna melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan,” jelas Dian.
BNI Pulihkan Dana Nasabah
Sejalan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa dana nasabah yang terdampak telah dipulihkan kembali ke rekening semula.
“OJK telah memanggil BNI untuk memberikan keterangan mengenai kronologi kasus, langkah penanggulangan, hingga proses pemulihan. Kami pastikan pemulihan dana telah dilakukan sesuai aturan pelindungan konsumen,” kata Friderica dikutip Antara.
Ia menekankan, selain pemulihan dana, OJK juga meminta BNI melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Aturan Ketat Perlindungan Konsumen
Sebagai regulator, OJK menegaskan bahwa bank wajib melindungi dan mengamankan simpanan nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diatur dalam sejumlah Peraturan OJK (POJK), antara lain:
POJK 22/2023 secara khusus menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan dana atau aset konsumen, dan bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, baik oleh internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.
Kebijakan Rekening Dormant Sedang Disusun
Meski kasus pembobolan ini menimpa rekening aktif, OJK turut mengungkap bahwa pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait rekening dormant. Aturan baru ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antarbank, meningkatkan perlindungan nasabah, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.