Selasa, 30 Desember 2025

Langkah Prabowo Tertibkan Smelter Ilegal Dinilai Akhiri Kebocoran SDA Nasional


 Langkah Prabowo Tertibkan Smelter Ilegal Dinilai Akhiri Kebocoran SDA Nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau proses peleburan bijih timah di smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) (ANTARA/Aprionis)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Upaya Presiden Prabowo Subianto menertibkan enam smelter ilegal di Bangka Belitung dinilai bukan sekadar tindakan hukum, tetapi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan menghentikan kebocoran sumber daya alam (SDA) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, mengatakan bahwa lebih dari 90 persen cadangan timah dan logam tanah jarang (LTJ) Indonesia berada di wilayah Bangka Belitung. Namun, lemahnya tata kelola dan maraknya aktivitas tambang ilegal telah membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga triliunan rupiah setiap tahun.

“Langkah pemerintah ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri era kebocoran nilai sumber daya alam. Ini bukan hanya urusan tambang, tetapi soal kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Fakhrul di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Dorongan Tata Kelola SDA yang Transparan dan Produktif

Fakhrul menekankan pentingnya agar aset hasil penertiban tidak sekadar disita dan dipindahkan kepemilikannya ke negara, tetapi juga dikelola secara produktif, transparan, dan berkelanjutan. Ia menilai tantangan utama justru terletak pada bagaimana BUMN mampu menciptakan rantai nilai (value chain) yang menghasilkan manfaat ekonomi tinggi, terutama di sektor logam tanah jarang yang berbasis teknologi tinggi.

“Kalau hanya mengganti pelaku tanpa memperbaiki sistem, kebocoran tetap akan terjadi. Diperlukan riset, inovasi, serta sinergi antara PT Timah, lembaga riset, dan universitas,” jelasnya dikutip Antara.

Perlu Blueprint Tata Kelola Mineral Strategis

Lebih lanjut, Fakhrul menilai pemerintah perlu menyusun blueprint tata kelola mineral strategis nasional. Dokumen ini harus memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban antara pemerintah pusat dan daerah, mekanisme audit ekspor dan royalti, hingga jalur transisi bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki izin lengkap.

Menurutnya, pasar global menuntut kepastian dan transparansi, bukan sekadar regulasi.

“Pasar menolak ketidakpastian, bukan aturan. Hukum yang tegas dan tata kelola yang dapat diprediksi akan menjadi fondasi bagi Bangka Belitung untuk bertransformasi dari daerah tambang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Fakhrul.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru