Rabu, 31 Desember 2025

OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah


 OJK Terbitkan Dua POJK Baru untuk Perkuat Likuiditas dan Permodalan Bank Syariah OJK Terbitkan Dua POJK Baru. (Antaranews/Antara/HO-Ist)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru untuk memperkuat ketahanan industri perbankan syariah, khususnya dalam pengelolaan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang. Kedua aturan tersebut juga bertujuan memperkuat struktur permodalan agar lebih tangguh dan sejalan dengan standar internasional.

Dua regulasi itu adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengenai kewajiban pemenuhan leverage ratio bagi BUS.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan kedua aturan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang bank syariah agar lebih efisien dan sesuai dengan prinsip Basel III serta Islamic Financial Services Board (IFSB).

“Kedua POJK tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” kata Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS menjaga rasio kecukupan likuiditas (LCR) dan pendanaan stabil bersih (NSFR) minimal 100 persen dengan penerapan bertahap. Ketentuan ini memastikan tersedianya likuiditas jangka pendek yang cukup serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga bank syariah mampu mengantisipasi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan.

Pelaporan dan publikasi atas rasio tersebut akan dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

Sementara itu, dilansir Antara, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mewajibkan BUS menjaga leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 17 September 2025, dengan pelaporan pertama untuk posisi akhir triwulan I 2026 dan publikasi dimulai September 2026.

Leverage ratio menjadi indikator tambahan untuk memperkuat struktur permodalan dan mendorong kesadaran industri dalam menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan kapasitas modalnya, tanpa bergantung pada pembobotan risiko aset.

Bagi bank yang belum memenuhi rasio minimum, OJK memberi kesempatan mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerapan dua aturan tersebut, OJK berharap bank syariah di Indonesia semakin kuat, sehat, dan berdaya saing global, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan standar perbankan internasional.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru