Loading
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) memeriksa pakaian-pakaian bekas impor yang siap dimusnahkan di Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). ANTARA/Aji Cakti)/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah terus mengetatkan pemberantasan pakaian bekas impor ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas impor yang sebelumnya disita dalam operasi pengawasan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi di Bandung yang mengungkap ribuan balpres senilai lebih dari Rp112 miliar. “Temuan itu tersebar di 11 gudang dan melibatkan delapan pemilik atau distributor,” ujarnya dalam konferensi pers di Nambo, Kabupaten Bogor, Jumat (14/11/2025).Sanksi Tegas dan Kewajiban Pemusnahan
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menjatuhkan sanksi berupa penutupan lokasi usaha para pelaku impor maupun distributor. Selain itu, mereka diwajibkan menanggung seluruh biaya pemusnahan barang.
Hingga 14 Oktober 2025, proses pemusnahan terhadap 19.391 balpres telah berjalan, dan 16.591 balpres atau 85,56% di antaranya sudah dimusnahkan. Kemendag menargetkan seluruh pemusnahan selesai pada akhir November 2025.
Thrifting Tetap DilarangPemerintah kembali mengingatkan bahwa aktivitas thrifting berbasis impor merupakan kegiatan yang dilarang secara hukum, sehingga masyarakat diminta tidak lagi membeli pakaian bekas dari luar negeri dikutip Antara.
Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyebut tren thrifting masih marak karena tingginya permintaan. Padahal, data BPS menunjukkan impor pakaian bekas dan produk tekstil jadi pada Januari–Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS, sebuah angka yang dianggap mengkhawatirkan untuk industri dalam negeri.