Loading
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah resmi menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp320 triliun pada 2026. Selain itu, batas frekuensi pengajuan KUR bagi pelaku UMKM juga dihapus dan suku bunga ditetapkan flat 6 persen mulai 1 Januari 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini dibuat agar pelaku usaha tidak lagi terjebak pada kredit komersial berbunga tinggi setelah melewati batas maksimum pengajuan KUR. Selama ini, beberapa debitur yang dianggap “lulus KUR” harus beralih ke pinjaman dengan bunga mencapai 14–15 persen sehingga rentan menimbulkan masalah pembayaran.
Di aturan sebelumnya, sektor perdagangan hanya bisa mengajukan KUR dua kali, sementara sektor produksi empat kali. Mulai tahun depan, pembatasan itu hilang sehingga pelaku usaha bisa terus mengakses pembiayaan murah sepanjang memenuhi syarat kelayakan.
Pemerintah juga memperluas pintu penyaluran KUR melalui beberapa kementerian, bukan hanya Kementerian UMKM. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ikut dilibatkan untuk memperkuat distribusi program ini ke sektor-sektor spesifik dikutip Antara.
Sektor perumahan mendapat alokasi terbesar, yakni Rp130 triliun, sementara sektor ekonomi kreatif memperoleh Rp10 triliun yang diarahkan bagi pelaku kreatif pemilik HAKI atau hak paten. Di saat yang sama, Kementerian UMKM akan fokus pada penyaluran KUR untuk penguatan desa wisata dan UMKM daerah.
Maman menilai langkah ini akan menjaga keberlanjutan usaha kecil yang sedang bertumbuh. Dengan bunga yang lebih stabil dan tanpa batas pengajuan, UMKM diharapkan lebih mudah mendapatkan modal tanpa khawatir terjebak pada kredit berbunga tinggi.