Loading
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (ANTARA/Aria Ananda)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk wilayah-wilayah di Sumatera yang sedang berjuang pulih dari bencana. Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menilai dana tersebut sangat krusial untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif.
Sugiat menuturkan, kebutuhan anggaran di daerah terdampak bencana jauh lebih besar dibanding TKD yang selama ini diterima. Kondisinya semakin berat setelah banjir bandang dan tanah longsor merusak banyak fasilitas umum. Ratusan jembatan terputus dan infrastruktur pendukung lainnya tidak bisa digunakan, sehingga daerah membutuhkan bantuan penuh dari pusat.
“Tidak mungkin pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi membangun kembali fasilitas yang rusak tanpa dukungan memadai. Apalagi jika TKD justru dipangkas,” ujar Sugiat dalam keterangan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Dia menekankan bahwa provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh membutuhkan pendanaan besar untuk memulihkan layanan publik, menggerakkan ekonomi lokal, dan memastikan aktivitas masyarakat kembali normal.
Oleh sebab itu, Sugiat meminta Kementerian Keuangan menyalurkan TKD secara penuh, bahkan menambah alokasinya jika diperlukan. “Untuk daerah bencana, TKD harus dipenuhi 100 persen,” tegasnya.
Selain soal anggaran, Sugiat juga mendorong pemerintah mempertimbangkan penetapan status bencana nasional di Sumatera. Menurutnya, penetapan status tersebut dapat menjadi dasar kuat bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya secara lebih maksimal.
“Pemerintah daerah tidak cukup kuat menghadapi dampak bencana ini sendirian. Butuh keterlibatan langsung pemerintah pusat dan seluruh lembaga terkait,” ujarnya dikutip Antara.