Loading
Bahan mineral yang diduga akan diselundupkan seorang WNA dari China melalui Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, Jumat (5/12/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) akhirnya angkat bicara terkait informasi yang ramai beredar mengenai dugaan penyelundupan mineral di Bandara Khusus Weda Bay. Perusahaan menegaskan bahwa material yang dibawa melalui bandara tersebut bukan nikel, bukan barang ilegal, melainkan sampel alumina milik salah satu tenant yang berada di kawasan industri IWIP.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (8/12/2025), manajemen IWIP menyebut informasi yang berkembang di publik tidak tepat. Sampel alumina itu sejatinya akan dikirim ke Jakarta untuk keperluan uji laboratorium internal.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, dokumen administratif untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap. Kondisi tersebut membuat petugas Aviation Security (AvSec) menghentikan sementara proses pengiriman. IWIP menegaskan bahwa penahanan dilakukan oleh AvSec bandara, bukan oleh institusi eksternal.
“Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses kembali setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap,” demikian pernyataan manajemen IWIP.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh aktivitas operasional sesuai aturan penerbangan, standar keamanan kawasan industri, serta pedoman otoritas terkait.
Sebelumnya, Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus IWIP mengabarkan bahwa mereka menggagalkan upaya penyelundupan mineral pada Jumat (5/12/2025). Seorang warga negara China, berinisial MY, diamankan setelah ditemukan membawa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet rute Weda Bay–Manado.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelaku telah diproses lebih lanjut, sementara barang bukti akan diteliti oleh instansi berwenang. Aktivitas tersebut terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang memang bertugas mengawasi potensi penyelundupan hasil tambang.
Bandara Khusus IWIP sendiri sudah beroperasi sejak 2019 setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.