Selasa, 30 Desember 2025

OJK: Potensi Klaim Asuransi Dampak Banjir Sumatera Dekati Rp1 Triliun


 OJK: Potensi Klaim Asuransi Dampak Banjir Sumatera Dekati Rp1 Triliun Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pemaparannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) November 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menyisakan dampak ekonomi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total potensi klaim asuransi dari peristiwa tersebut nyaris menembus Rp1 triliun, yakni sekitar Rp967,03 miliar berdasarkan laporan per 10 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa laporan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan besarnya tekanan pada dua lini utama:

  • Asuransi properti dengan potensi klaim sekitar Rp492,53 miliar
  • Asuransi kendaraan bermotor dengan estimasi klaim Rp74,50 miliar

Selain itu, konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN) juga melaporkan potensi klaim hingga Rp400 miliar.

Meski demikian, untuk sektor asuransi jiwa, Ogi menuturkan bahwa proses pendataan masih berlangsung karena kondisi di lapangan terus berkembang. Ia menegaskan bahwa seluruh angka tersebut bersifat sementara dan masih dapat berubah.

Pengawasan Layanan Asuransi dan Jaminan Sosial Tetap Berjalan

Ogi memastikan bahwa layanan asuransi dan jaminan sosial tetap beroperasi normal selama masa pemulihan. BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta Asabri terus melakukan pendataan terhadap peserta yang terdampak.

Sebagai contoh, Asabri telah menyelesaikan pembayaran santunan kepada ahli waris prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas penanganan bencana.

Instruksi OJK: Permudah Klaim dan Perketat Stress Test

Untuk mendukung pemulihan masyarakat, OJK menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi agar menyederhanakan proses klaim dan proaktif memberikan informasi kepada pemegang polis yang terdampak.

OJK juga meminta industri melakukan stress test guna memastikan kinerja keuangan dan operasional tetap stabil. Tujuannya jelas: hak pemegang polis harus terpenuhi melalui proses klaim yang cepat, transparan, dan sesuai aturan dikutip Antara.

Industri Asuransi Dinilai Tetap Tangguh

Meski beban klaim diperkirakan meningkat, Ogi optimistis ketahanan industri asuransi nasional tetap solid. Hal ini ditopang oleh:

  • proteksi reasuransi yang memadai,
  • cadangan teknis yang kuat,
  • pengelolaan permodalan industri yang umumnya berada di atas batas minimum.
Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru