Rabu, 31 Desember 2025

KKI Tegaskan Hak Konsumen: Galon Guna Ulang Tak Layak Boleh Ditolak


 KKI Tegaskan Hak Konsumen: Galon Guna Ulang Tak Layak Boleh Ditolak Air minum dalam kemasan galon guna ulang. (ANTARA/Dok)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menegaskan bahwa masyarakat berhak menolak galon guna ulang air minum yang kondisinya tidak layak. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen di tengah maraknya peredaran galon tua di pasaran.

Ketua KKI David Tobing mengungkapkan, masih banyak galon yang telah berusia lebih dari dua tahun beredar dengan kondisi kusam, buram, bahkan penyok. Padahal, berdasarkan pandangan para ahli, masa pakai ideal galon guna ulang maksimal satu tahun.

“Konsumen tidak perlu diam ketika menerima galon yang buram atau penyok. Konsumen punya hak memilih dan berhak menolak,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Harga Sama, Kualitas Berbeda

David juga menyoroti praktik tidak adil di lapangan. Meski kondisi galon berbeda—baru dan lama—harga yang dibebankan kepada konsumen tetap sama. Situasi ini, menurutnya, memperkuat alasan konsumen untuk meminta galon pengganti yang layak.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan galon tua bukan sekadar tampilan. Galon yang tampak kusam dapat menandakan penurunan kualitas plastik, yang berpotensi melepaskan zat berbahaya dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Temuan Galon Produksi Lama

KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi 2012–2016 masih digunakan di wilayah Jabodetabek. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa kondisi fisik galon serta kode produksinya sebelum menerima. Untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, KKI telah membuka kanal pengaduan resmi bagi konsumen.

BPKN Buka Jalur Aduan

Sikap serupa disampaikan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari. Ia menegaskan, konsumen bisa langsung melapor jika menerima galon yang sudah melewati masa pakainya.

“Jika konsumen diberi galon yang sudah ‘manula’ dan tidak layak pakai, silakan lapor ke BPKN melalui call center 08153 153 153,” ujarnya dikutip Antara.

Dorong Produsen Jaga Standar

KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen menolak galon tua dapat menekan peredaran galon tidak layak sekaligus mendorong produsen dan distributor menjaga standar mutu. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan air minum yang aman dan melindungi kesehatan masyarakat luas

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru