OJK Minta PPATK Telusuri Rekening Dana Syariah Indonesia Terkait Gagal Bayar


 OJK Minta PPATK Telusuri Rekening Dana Syariah Indonesia Terkait Gagal Bayar OJK Minta PPATK Telusuri Rekening Dana Syariah Indonesia AntaranewsAntaraZuh

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri aliran transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia yang tengah menghadapi kasus gagal bayar. Permintaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemblokiran rekening perusahaan.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan OJK telah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani di Jakarta, Rabu.

Hingga saat ini, OJK juga telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada perusahaan pengelola platform pembiayaan berbasis syariah tersebut.

Salah satu sanksi utama yang diterapkan adalah Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, Dana Syariah Indonesia diwajibkan fokus menyelesaikan kewajibannya kepada para pemberi dana dan dilarang menyalurkan pendanaan baru selama masa pembekuan berlangsung.

Dalam masa pembatasan tersebut, perusahaan tidak diperkenankan menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan kepada peminjam dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya. OJK juga melarang perusahaan melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari regulator, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain pembatasan kegiatan usaha, Dana Syariah Indonesia juga dilarang melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, serta pemegang saham yang tercatat dalam pengawasan OJK, kecuali untuk tujuan perbaikan kinerja, penguatan permodalan, dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

OJK tetap mewajibkan perusahaan menjalankan operasional secara normal, termasuk melayani dan menyelesaikan pengaduan para lender serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan saluran pengaduan yang aktif melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial, serta memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring perkembangan kasus, OJK meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap transaksi keuangan perusahaan. OJK juga telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham perusahaan pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut menegaskan kewajiban manajemen dan pemegang saham untuk menyelesaikan pengembalian hak para lender, termasuk menyusun rencana aksi yang jelas, terukur, dan memiliki kerangka waktu yang pasti terkait pengembalian dana.

Terbaru, dilansir Antara, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen Dana Syariah Indonesia dan Paguyuban Lender DSI di Kantor Pusat OJK, Jakarta, pada 30 Desember 2025. Pertemuan tersebut membahas perkembangan proses pengembalian dana para pemberi dana.

Rizal menegaskan OJK akan terus hadir dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus pelindungan konsumen. Menurutnya, regulator telah melakukan berbagai langkah sesuai kewenangan untuk memastikan hak para lender Dana Syariah Indonesia dapat terpenuhi.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru