Loading
Ilustrasi - Minyak goreng merek Minyakita dijual pedagang Pasar Tebet, Jakarta. (ANTARA/Harianto)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola Minyakita mulai menunjukkan hasil di lapangan. Kementerian Perdagangan menyebut harga minyak goreng rakyat itu kini bergerak lebih stabil, bahkan berangsur turun di sejumlah wilayah setelah diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.
Dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah di Jakarta, Selasa (27/1/2026), Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengubah skema distribusi Minyakita agar lebih tepat sasaran.
Melalui Permendag 43, pemerintah mewajibkan BUMN pangan—yakni Perum Bulog dan ID Food—menyerap 35 persen pasokan Domestic Market Obligation (DMO). Pasokan ini kemudian disalurkan langsung ke pedagang eceran, sehingga rantai distribusi bisa lebih pendek dan harga lebih terkendali.
Baca juga:
Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter, Kemendag Soroti Distribusi Tak Merata di Wilayah TimurData Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 26 Januari 2026 mencatat, rata-rata harga nasional Minyakita berada di kisaran Rp16.621 per liter. Angka ini masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, namun trennya mulai bergerak menurun.
“Secara rata-rata nasional, dari pemantauan di 150 kabupaten/kota melalui IPH, sudah terlihat penurunan sekitar Rp100 sampai Rp200 per liter,” ujar Nawandaru dikutip Antara.
Tak hanya secara nasional, tren penurunan harga Minyakita juga tercatat di sekitar 20 provinsi. Beberapa daerah yang menunjukkan penurunan cukup terasa antara lain Sumatera Utara, Lampung, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, seluruh wilayah Sulawesi berada dalam kondisi harga stabil atau masuk kategori “hijau”.
Menurut Kemendag, mulai mengalirnya distribusi DMO melalui BUMN menjadi salah satu faktor utama yang mendorong stabilisasi harga di daerah. Meski demikian, pemerintah mengakui masih ada tantangan, terutama di wilayah yang selama ini kerap mengalami keterbatasan pasokan.
Ke depan, Kemendag meminta Bulog dan ID Food untuk semakin memprioritaskan penyaluran Minyakita ke pasar-pasar pemantauan dan Rumah Pangan Kita, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan Minyakita tetap tersedia dengan harga yang wajar di seluruh wilayah Indonesia.