Menkeu Buka Opsi APBN untuk Dewan Perdamaian Gaza, Keputusan Tunggu Presiden


 Menkeu Buka Opsi APBN untuk Dewan Perdamaian Gaza, Keputusan Tunggu Presiden Presiden RI Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin dunia yang menandatangani Board of Peace Charter dalam rangkaian World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/HO-Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian Gaza.

Purbaya menyebut, secara prinsip pendanaan tersebut memang berpotensi berasal dari anggaran negara. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final masih menunggu arahan langsung dari Presiden.

“Saya pikir, sebagian besar akan dari anggaran juga kan, dari APBN juga,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Meski begitu, Purbaya menekankan bahwa hingga kini belum ada pembahasan teknis maupun keputusan resmi terkait sumber pendanaan tersebut. Menurutnya, langkah konkret baru akan diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan secara langsung.

“Nanti itu belum kita diskusikan. Tapi pada suatu saat nanti Presiden akan memberi tugas ke saya,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya memastikan bahwa Indonesia tidak diwajibkan membayar iuran untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian Gaza.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya informasi bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan iuran keanggotaan lebih dari 1 miliar dolar AS bagi negara yang ingin memperoleh status permanen.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl A. Mulachela, menjelaskan bahwa kontribusi dalam Dewan Perdamaian bersifat sukarela. Bahkan tanpa membayar iuran, sebuah negara tetap dapat berpartisipasi sebagai anggota.

“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Kemlu RI memandang Dewan Perdamaian Gaza sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza, yang telah terdampak konflik berkepanjangan selama lebih dari dua tahun.

Selain itu, inisiatif pembentukan Dewan Perdamaian ini disebut telah memiliki pijakan hukum internasional, menyusul dukungan dari Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru