IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim terkait Dugaan Ucapan “Sumbar Barbar”


 IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim terkait Dugaan Ucapan “Sumbar Barbar” Foto udara Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Kota Padang, Sumatera Barat. ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, ARAHKITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau atau IKM resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataannya yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.

Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, membenarkan laporan tersebut telah diajukan setelah muncul keresahan di tengah masyarakat Minangkabau, baik di kampung halaman maupun perantauan.

“Ya benar, kita laporkan,” kata Braditi Moulevey saat dikonfirmasi di Kota Padang, Rabu (27/5/2026).

Menurut Braditi, laporan itu berawal dari beredarnya sejumlah potongan video di media sosial yang diduga memuat pernyataan Abu Janda mengenai Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.

Sebelum mengambil langkah hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi untuk memastikan konteks lengkap dari video yang beredar.

“Kami sudah mengantongi bukti video berdurasi sekitar sembilan menit tanpa potongan. Narasi soal ‘barbar’ itu berada di bagian tengah video,” ujarnya.

Setelah menelaah isi video secara utuh, IKM memutuskan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Minangkabau.

Braditi menegaskan organisasi tersebut berupaya menampung berbagai aspirasi masyarakat sebelum akhirnya memilih jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.

Menurutnya, ucapan yang diduga disampaikan Abu Janda bertolak belakang dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang selama ini menjunjung tinggi persaudaraan, toleransi, dan keharmonisan sosial.

IKM juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Organisasi itu menilai pernyataan yang menyentuh isu identitas dapat memicu dampak sosial yang luas apabila tidak disampaikan secara bijaksana.


Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru