Loading
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Rabu (4/3/2026) (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia memastikan kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi ekspor nasional di pasar global.
Perjanjian ini juga menjadi bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia untuk mengatasi berbagai hambatan perdagangan, khususnya hambatan non-tarif yang selama ini kerap muncul dalam hubungan dagang kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut baru akan berlaku setelah seluruh proses hukum di masing-masing negara selesai dilakukan.
“Perjanjian akan efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional telah dipenuhi,” ujar Haryo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Di Indonesia, proses tersebut akan dimulai dengan penyampaian dokumen kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila diperlukan. Namun jika tidak memerlukan persetujuan legislatif, perjanjian dapat disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, Indonesia dan Amerika Serikat juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral guna membahas berbagai isu terkait implementasi ART di masa mendatang.
Tarif Nol Persen untuk Ribuan Produk
Salah satu poin penting dari kesepakatan ini adalah pemberlakuan tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif untuk berbagai produk strategis Indonesia.
Produk-produk tersebut meliputi:
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi lebih dari 4 juta pekerja yang terlibat dalam sektor-sektor tersebut.
Dengan akses pasar yang lebih terbuka, pemerintah berharap ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dapat meningkat secara signifikan.
Tetap Sejalan dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama perdagangan ini tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Indonesia tetap memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional serta tidak terikat pada blok kekuatan tertentu.Selain dengan Amerika Serikat, Indonesia juga terus memperluas kerja sama perdagangan dengan berbagai mitra melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.
Kedaulatan Nasional Tetap Dijaga
Dalam implementasinya, ART tetap menghormati proses hukum dan kedaulatan Indonesia. Perjanjian ini tidak mewajibkan Indonesia secara otomatis mengikuti kebijakan Amerika Serikat di masa depan.
Seluruh komitmen yang disepakati bersifat koordinatif dan setiap keputusan tetap harus melalui mekanisme hukum nasional serta proses konstitusional di Indonesia.
Bahkan, kedua negara memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi.
Dengan demikian, keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
Antisipasi Ketidakpastian Kebijakan Tarif Global
Pemerintah juga mempertimbangkan dinamika politik domestik di Amerika Serikat, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung AS (SCOTUS), dalam proses perundingan perjanjian ini.
Penandatanganan ART dinilai sebagai langkah antisipatif terhadap ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat di masa depan, mengingat tarif masih menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut.
Selain itu, Amerika Serikat juga memiliki berbagai instrumen hukum lain yang dapat digunakan untuk melakukan investigasi praktik dagang terhadap negara mitra.
Dalam konteks ini, Indonesia dinilai berada pada posisi yang lebih siap karena sejumlah isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan lebih awal melalui kerangka ART.
“Pemerintah Indonesia akan terus mencermati perkembangan geopolitik global serta berhati-hati dalam melanjutkan proses implementasi perjanjian ART,” kata Haryo dikutip Antara.