Kamis, 01 Oktober 2026

Menkeu Purbaya Buka Opsi Defisit APBN 2026 Melebihi 3 Persen, Dampak Gejolak Global Mulai Dihitung


 Menkeu Purbaya Buka Opsi Defisit APBN 2026 Melebihi 3 Persen, Dampak Gejolak Global Mulai Dihitung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah membuka peluang pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan tersebut masih akan menyesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), Purbaya menegaskan bahwa kementerian pada prinsipnya menjalankan kebijakan sesuai mandat presiden.

“Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” ujarnya.

Gejolak Global Tekan APBN

Wacana pelebaran defisit muncul seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel, yang memicu lonjakan harga energi dunia dan memperbesar ketidakpastian ekonomi global.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap kondisi fiskal Indonesia.Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah sensitivitas APBN terhadap harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Dalam perhitungan pemerintah, setiap kenaikan harga ICP sebesar 1 dolar AS per barel dapat menambah defisit anggaran sekitar Rp6,8 triliun.

Pada asumsi makro APBN 2026, harga ICP dipatok di level 70 dolar AS per barel.

Namun jika harga minyak dunia bertahan di kisaran 92 dolar AS per barel sepanjang tahun, tanpa intervensi kebijakan pemerintah, maka defisit APBN diperkirakan bisa melebar hingga 3,7 persen dari PDB.

Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah tetap mengelola APBN secara hati-hati.

Defisit Fiskal Bisa Dorong Pertumbuhan

Di sisi lain, pelebaran defisit fiskal tidak selalu berdampak negatif. Dalam beberapa kasus, kebijakan tersebut justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Purbaya mencontohkan kondisi ekonomi Indonesia pada 2025, ketika pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11 persen (year-on-year) dengan defisit fiskal 2,92 persen dari PDB.

Angka tersebut dinilai masih kompetitif dibandingkan beberapa negara di kawasan.

Sebagai perbandingan, Malaysia mencatat pertumbuhan ekonomi 5,17 persen dengan defisit fiskal 6,41 persen PDB, sementara Vietnam bahkan membukukan pertumbuhan 8,02 persen dengan defisit sekitar 3,6 persen PDB.

Dengan perbandingan tersebut, Purbaya menilai posisi fiskal Indonesia masih berada dalam batas yang relatif aman.

Sorotan Lembaga Pemeringkat

Pemerintah juga mencermati perhatian dari lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody’s Investors Service terkait pengelolaan APBN.

Meski demikian, Purbaya menilai secara angka dasar fiskal Indonesia sebenarnya masih cukup kuat.

“Kalau dari angka itu saja seharusnya tidak ada masalah. Cuma mereka melihat hal lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi yang jelas, sampai sekarang kami tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” jelasnya.

Batas Defisit 3 Persen Diatur UU

Sebagai informasi, batas defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Jika pemerintah ingin melampaui batas tersebut, maka diperlukan perubahan regulasi atau aturan baru sebagai dasar hukum.Indonesia pernah melonggarkan batas tersebut saat pandemi COVID-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pada periode tersebut, defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen PDB, sebelum akhirnya diturunkan kembali secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya.

Kini, di tengah ketidakpastian global dan lonjakan harga energi, opsi pelebaran defisit kembali masuk dalam perhitungan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru