OJK Bongkar Pelanggaran IPO POSA, Benny Tjokrosaputro Kena Sanksi Seumur Hidup


 OJK Bongkar Pelanggaran IPO POSA, Benny Tjokrosaputro Kena Sanksi Seumur Hidup Ilustrasi Kantor OJK (Beritasatu)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp5,625 miliar kepada sejumlah pihak terkait kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Selain denda, regulator pasar keuangan itu juga memberikan larangan beraktivitas di sektor pasar modal kepada beberapa individu yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di pasar modal.

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal. Tujuannya agar pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

POSA Didenda Rp2,7 Miliar

Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran itu berkaitan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan. OJK menemukan adanya piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar yang dicatat dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019.

Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tengah tahunan sejak 2019 hingga 2023.

Namun menurut OJK, kedua pos tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai aset perusahaan.

Regulator juga mengungkap bahwa dana tersebut berasal dari hasil IPO POSA yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Perusahaan PT Ardha Nusa Utama dipimpin oleh Ibrahim Hasybi sebagai direktur. Ia juga diketahui menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro Dilarang Seumur Hidup

Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan sanksi berat kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali PT POSA.

Ia dilarang menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup, terhitung sejak surat keputusan diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Menurut OJK, Benny merupakan pihak yang menyebabkan perusahaan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal dikutip Antara.

Direksi dan Akuntan Publik Juga Disanksi

Selain perusahaan dan pengendalinya, sejumlah pihak lain juga turut dikenai sanksi.

Direksi PT POSA periode 2019, yaitu Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara itu, direksi periode 2020–2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

OJK juga menjatuhkan larangan kepada Gracianus Johardy Lambert, yang menjabat sebagai Direktur Utama POSA periode 2019–2023, untuk melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

Sanksi juga diberikan kepada dua akuntan publik. Patricia, yang saat penugasan menjadi rekan di Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono, dikenai denda Rp150 juta.Akuntan publik lainnya, Helli Isharyanto Budi Susetyo, yang juga merupakan rekan pada KAP yang sama, dikenai denda Rp150 juta.

Sekuritas Turut Kena Sanksi

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia berupa denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun.

Dalam proses IPO POSA, perusahaan sekuritas tersebut dinilai melakukan penjatahan saham secara pasti kepada sejumlah pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yakni Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, serta Agung Tobing.

Penjatahan saham tersebut bahkan dilakukan tanpa formulir pemesanan saham asli.

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk dalam proses verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investor.

Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, Amir Suhendro Samirin, juga dikenai sanksi berupa denda Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.

OJK menilai Amir tidak menjalankan pengelolaan perusahaan efek dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab yang memadai.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru