Kejagung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Senilai Rp45 Miliar


 Kejagung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Senilai Rp45 Miliar Kejagung sita saham Benny Tjokrosaputro senilai Rp45 miliar. (alinea.id)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.

"Progres penyitaan tambah hari ini, penyitaan senilai Rp45 miliar dalam bentuk saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ia mengatakan, saham itu dibeli Tjokrosaputro menggunakan nama orang lain (nominee).

Yang bersangkutan, kata dia, selalu menggunakan nama orang lain atau atas nama keluargannya dalam menyembunyikan aset-aset miliknya, dan nilai saat saat disita itu sebesar Rp45 miliar. Nilai itu fluktuatif sesuai dengan pergerakan di bursa saham. "Sahamnya sekitar Rp45 miliar, belum dibekukan, nanti kami koordinasi dengan OJK," kata Adriansyah diberitakan Antara.

Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Tjokrosaputro.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun, yang nilainya jauh lebih besar dari kasus PT Jiwasraya.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru