Kamis, 01 Oktober 2026

Pemerintah Belum Pertimbangkan Perppu Pelebaran Defisit APBN 2026


 Pemerintah Belum Pertimbangkan Perppu Pelebaran Defisit APBN 2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Hingga saat ini, kondisi fiskal Indonesia dinilai masih berada pada posisi yang relatif aman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih memantau berbagai dinamika global sebelum memutuskan langkah besar terkait desain anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, salah satu faktor yang terus dicermati adalah pergerakan harga minyak dunia, yang berpotensi memengaruhi beban anggaran negara.

“Perppu itu belum kelihatan sampai sekarang, karena anggaran masih aman. Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kita hitung ulang kondisi anggarannya. Tapi tidak langsung Perppu,” ujar Purbaya kepada wartawan.

Penyesuaian Defisit Bisa Dilakukan Jika Terjadi Krisis

Purbaya menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto membuka peluang penyesuaian defisit APBN apabila kondisi ekonomi benar-benar memasuki fase krisis.

Namun untuk saat ini, pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional masih berada dalam kategori stabil dan belum menunjukkan tanda-tanda krisis serius.

Menurut Purbaya, indikator krisis biasanya terlihat ketika ekonomi masuk fase resesi, baik di tingkat nasional maupun global.

“Kalau ekonomi sudah resesi dan semua upaya pemulihan tidak mampu mengembalikan pertumbuhan, baru kita bisa menyebut kondisi krisis,” jelasnya.

Dampak Harga Energi Masih Terus Dihitung

Pemerintah juga terus mengukur potensi dampak kenaikan harga energi global terhadap APBN. Bukan hanya minyak, tetapi juga komoditas lain seperti batu bara dan nikel yang dapat memengaruhi struktur penerimaan maupun belanja negara.Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum melihat urgensi untuk menaikkan batas defisit anggaran.

“Kita tidak dalam kondisi krisis. Ekonomi masih berjalan baik, belanja pemerintah juga masih ada. Yang penting, kita menyiapkan langkah matang agar ketika diperlukan, kebijakan bisa dieksekusi dengan tepat,” kata Purbaya dikutip Antara.

Skenario Terburuk Defisit Bisa Menyentuh 4 Persen

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memaparkan kemungkinan skenario terburuk terhadap keuangan negara, terutama jika konflik geopolitik di kawasan Asia Barat semakin meluas.

Dalam skenario tersebut, defisit APBN diperkirakan dapat mencapai sekitar 4,06 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).Saat ini, batas maksimal defisit APBN diatur 3 persen dari PDB, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Namun aturan tersebut pernah dilonggarkan saat pandemi COVID-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Pada masa krisis pandemi, defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen PDB, sebelum kemudian diturunkan secara bertahap dalam beberapa tahun anggaran berikutnya.

Kini pemerintah memilih tetap berhati-hati dan memantau kondisi global sebelum mengambil langkah besar dalam kebijakan fiskal.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru