Loading
Menaker Yassierli (Ibnu/Bloomberg Technoz)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tak lagi hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah kini tengah menyiapkan langkah serupa untuk perusahaan swasta hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan WFH sekaligus program optimasi energi di tempat kerja. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada publik dan media terkait SE WFH dan program optimasi energi di tempat kerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (31/3/2026).
WFH ASN Jadi Acuan Awal
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menetapkan kebijakan WFH bagi ASN. Mulai 1 April 2026, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Kebijakan ini akan diuji coba selama dua bulan sebelum dievaluasi lebih lanjut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus mengurangi konsumsi energi.
Swasta hingga BUMN Menyusul
Tidak berhenti pada ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta dan BUMN untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Artinya, tidak semua perusahaan wajib menerapkan WFH secara penuh. Fleksibilitas tetap menjadi kunci agar produktivitas tidak terganggu.
Sektor yang Tidak Bisa WFH
Meski demikian, ada sejumlah sektor yang dipastikan tidak akan mengikuti kebijakan WFH. Sektor layanan publik menjadi prioritas yang harus tetap berjalan normal.
Beberapa di antaranya meliputi:
Selain itu, sektor strategis juga dikecualikan, seperti:
Sektor-sektor ini dinilai krusial sehingga tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Bagaimana dengan Dunia Pendidikan?
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar di tingkat dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu dikutip Antara.
Sementara itu, perguruan tinggi—terutama mahasiswa semester empat ke atas—akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing kementerian terkait.
Kebijakan WFH ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah menjawab tantangan efisiensi energi dan keseimbangan hidup pekerja.
Pertanyaannya, apakah dunia kerja di Indonesia siap beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel?