Loading
Ilustrasi - OJK mendalami temuan jasa penyelesaian utang pinjol yang meminta biaya kepada masyarakat sambil mengklaim terdaftar resmi. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami temuan terkait sejumlah entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online atau pinjol kepada masyarakat. Modus ini dinilai berpotensi merugikan karena meminta biaya tertentu sambil mengklaim telah terdaftar secara resmi di OJK.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber yang dilakukan OJK bersama informasi dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan yang masuk.
Menurut Dicky, sejumlah pihak menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol dengan meminta pembayaran di awal kepada masyarakat. Bahkan, ada yang menggunakan atribut maupun mencatut nama OJK untuk meyakinkan calon korban.
“Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” ujar Dicky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
OJK pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terlebih jika pihak tersebut meminta biaya administrasi di awal atau mengaku memiliki hubungan resmi dengan regulator.
Masyarakat juga diminta lebih teliti sebelum memberikan data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan. Verifikasi legalitas perusahaan atau layanan dapat dilakukan melalui kanal resmi OJK agar terhindar dari praktik penipuan berkedok penyelesaian utang.
Sebelumnya, Satgas PASTI telah menghentikan operasional sebuah entitas bernama PT Malahayati Nusantara Raya yang menjalankan modus serupa. Perusahaan tersebut menawarkan jasa konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam berbagai publikasinya, perusahaan itu diketahui menggunakan logo OJK dan mengklaim telah memiliki izin resmi. Namun setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak terdaftar maupun berizin di OJK ataupun regulator terkait lainnya dikutip Antara.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga disebut tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI melakukan pemblokiran terhadap media sosial dan tautan terkait perusahaan tersebut. Penghentian kegiatan usaha dan pemblokiran akses akan tetap berlaku sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran jasa pelunasan utang pinjol yang menjanjikan solusi cepat. Di tengah meningkatnya masalah pinjaman online, literasi keuangan dan pengecekan legalitas menjadi langkah penting agar tidak terjebak praktik ilegal.