Kamar Dagang Tiongkok Surati Presiden Prabowo Subianto, Soroti Iklim Investasi dan Regulasi Usaha di Indonesia


 Kamar Dagang Tiongkok Surati Presiden Prabowo Subianto, Soroti Iklim Investasi dan Regulasi Usaha di Indonesia Kamar Dagang Tiongkok Surati Presiden Prabowo Subianto, Soroti Iklim Investasi dan Regulasi Usaha di Indonesia. (Ilustrasi AI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – China Chamber of Commerce in Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi iklim usaha dan investasi di Indonesia yang dinilai semakin menantang bagi perusahaan-perusahaan asal Tiongkok.

Dalam surat tersebut, Kamar Dagang Tiongkok menyampaikan kekhawatiran mengenai regulasi yang dianggap semakin ketat, disertai penegakan hukum yang dinilai berlebihan. Situasi itu disebut mulai memengaruhi kepercayaan investor dan menghambat kelancaran operasional bisnis.

Meski demikian, mereka menegaskan tetap memiliki komitmen untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia dan menjaga hubungan kerja sama jangka panjang antara Indonesia dan Tiongkok.

Salah satu sorotan utama dalam surat tersebut adalah kondisi industri nikel nasional. Kebijakan pemotongan kuota tambang secara drastis, yang disebut mencapai lebih dari 70 persen, ditambah aturan harga baru, dinilai membuat biaya operasional melonjak tajam hingga 200 persen.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak besar terhadap rantai pasok industri nikel, termasuk ancaman terhadap ratusan ribu tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.

Selain persoalan industri nikel, mereka juga menyinggung langkah penegakan hukum di sejumlah sektor usaha. Beberapa perusahaan disebut menghadapi denda dalam jumlah besar di sektor kehutanan, sementara sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga air atau PLTA dilaporkan mengalami penghentian operasional.

Keluhan lainnya berkaitan dengan meningkatnya beban finansial perusahaan. Kenaikan pajak yang terjadi berulang kali, ditambah rencana kebijakan kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor di bank BUMN, disebut berpotensi mengganggu arus kas dan likuiditas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Di sisi lain, Kamar Dagang Tiongkok juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan oleh oknum tertentu. Mereka menilai proses penyelesaian pengaduan resmi sering kali tidak berjalan efektif sehingga dunia usaha kesulitan mendapatkan kepastian hukum.

Persoalan tenaga kerja asing turut menjadi perhatian. Perusahaan-perusahaan Tiongkok mengaku menghadapi hambatan dalam proses pengurusan visa kerja, mulai dari prosedur yang semakin rumit, biaya yang meningkat, hingga pembatasan lokasi kerja yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri.

Menurut mereka, sebagian persoalan bisnis saat ini bahkan hanya dapat diselesaikan melalui pihak ketiga dengan biaya tinggi. Karena itu, Kamar Dagang Tiongkok meminta pemerintah Indonesia menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih konsisten, adil, dan transparan agar kepercayaan investor asing dapat kembali pulih.

Mereka juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap hak-hak investor serta menciptakan kepastian regulasi demi menjaga keberlanjutan investasi di Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru