Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim ditemui di Jakarta, Senin (6/7/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus mengalir. Kali ini, Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim atau yang akrab disapa Deng Ical, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan prajurit TNI aktif.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan fondasi utama untuk memastikan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Kami harus mendukung penegakan hukum karena hanya dengan penegakan hukum bisa memberikan kepastian kepada semua warga negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum," ujar Deng Ical di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia meyakini proses penyidikan akan berlangsung secara objektif. Deng Ical juga percaya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memiliki komitmen untuk mendukung proses hukum terhadap prajurit TNI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI
Baca juga:
PMKRI REGIO VIII Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Anggaran di Pemprov KaltimKasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa anggota TNI yang dimaksud adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor.
Karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat memprosesnya secara langsung melalui mekanisme pidana umum.
Penanganan Dilakukan Melalui Penyidikan Koneksitas
Untuk itu, Kejaksaan Agung akan menggunakan mekanisme penyidikan koneksitas, yakni penanganan perkara secara bersama antara penyidik sipil dan penyidik militer.
"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas," kata Syarief dikutip Antara.
Mekanisme tersebut diterapkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan ketika perkara melibatkan anggota TNI aktif.
Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Sumantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus dikembangkan. Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.