Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia dalam Transparansi Insentif Pajak, Kalahkan Negara-Negara Maju


 Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia dalam Transparansi Insentif Pajak, Kalahkan Negara-Negara Maju Ilustrasi - Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pemadanan NIK-NPWP di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/Spt.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Indonesia mencatat pencapaian membanggakan di tingkat global setelah dinobatkan sebagai negara terbaik dunia dalam transparansi pelaporan insentif perpajakan. Prestasi tersebut diumumkan melalui laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026.

Dalam laporan itu, Indonesia berhasil menempati posisi pertama dari 116 negara yang dinilai berdasarkan kualitas dan keterbukaan pelaporan belanja perpajakan melalui Tax Expenditure Report (TER).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pencapaian ini menjadi bukti konsistensi Indonesia dalam memperbaiki tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.

“Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan sejak indeks ini pertama kali diterbitkan,” ujar Deni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Perjalanan Indonesia menuju posisi puncak terbilang sangat cepat. Pada 2023, Indonesia masih berada di posisi ke-15 dunia.

Setahun kemudian naik drastis ke peringkat kedua, dan pada 2026 akhirnya berhasil menjadi yang terbaik di dunia.

Prestasi tersebut bahkan melampaui sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis.

GTETI sendiri merupakan indeks global pertama yang secara khusus mengukur transparansi pelaporan insentif perpajakan atau tax expenditure. Penilaian dilakukan berdasarkan keteraturan laporan, kualitas informasi yang disampaikan, hingga cakupan data yang dipublikasikan kepada masyarakat.

Sementara itu, Tax Expenditure Report (TER) merupakan laporan yang memuat berbagai bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui laporan tersebut, publik dapat mengetahui nilai insentif pajak, tujuan kebijakan, sektor penerima manfaat, hingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan menilai TER menjadi bagian penting dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena memungkinkan masyarakat ikut mengawasi penggunaan insentif yang diberikan negara.

Deni menjelaskan sebagian besar insentif pajak yang dilaporkan dalam TER diberikan untuk mendukung masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pada 2025, rumah tangga dan UMKM tercatat menerima lebih dari 70 persen total belanja perpajakan atau setara sekitar Rp389 triliun.

Berbagai insentif tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat seperti bahan pangan, tempat tinggal, pendidikan, layanan kesehatan, hingga transportasi dikutip Antara.

Selain itu, kebijakan insentif perpajakan juga dinilai berperan dalam menjaga iklim investasi, mendorong pertumbuhan usaha, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi dan kualitas pelaporan belanja perpajakan agar semakin tepat sasaran dan memberikan dampak optimal bagi perekonomian nasional.

Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pemanfaatan insentif perpajakan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat dan dunia usaha.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru