Immanuel Ebenezer Klaim Selamatkan Ratusan Miliar, Singgung KPK di Sidang Tipikor


 Immanuel Ebenezer Klaim Selamatkan Ratusan Miliar, Singgung KPK di Sidang Tipikor Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer mengklaim telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah ratusan miliar rupiah selama menjabat, bahkan menyebut capaian tersebut lebih besar dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Noel saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” ujar Noel di persidangan.

Ia menjelaskan salah satu contoh kebijakannya adalah penindakan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan yang menurutnya disertai praktik tebusan hingga Rp40 juta per ijazah pramugari.

“Kalau 10 ribu pramugari, berarti Rp400 miliar uang rakyat yang diselamatkan,” katanya.

Noel juga menyinggung adanya dugaan pemerasan terhadap tenaga kesehatan, termasuk dokter yang disebut dimintai biaya hingga ratusan juta rupiah untuk bisa bekerja.

Meski demikian, dalam perkara yang sedang berjalan, Noel mengakui telah menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai wakil menteri. Ia menyebut uang tersebut awalnya dianggap sebagai bentuk “bonus”.

“Ternyata itu salah, ya saya akui salah,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia periode 2024–2025, Noel didakwa terlibat dalam praktik pemerasan dan menerima gratifikasi bersama sejumlah pihak lain.

Total nilai dugaan pemerasan dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar, dengan aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah terdakwa, termasuk Noel.

Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar.

Sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama juga menerima tuntutan hukuman beragam, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai yang bervariasi.

Dalam dakwaan, para pemohon sertifikasi K3 disebut menjadi korban pemerasan oleh para terdakwa dalam skema pengurusan lisensi keselamatan kerja.

Selain uang, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak terkait selama masa jabatannya.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru