Eks Wamenaker Sebut Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak


 Eks Wamenaker Sebut Menyesal Tak Korupsi Lebih Banyak Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer melontarkan pernyataan kontroversial saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dalam jumlah lebih besar setelah mengetahui dirinya tetap dituntut hukuman lima tahun penjara, yang menurutnya tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” ujar Noel usai sidang tuntutan, Senin (18/5/2026).

Ia menyoroti perbandingan hukuman antara dirinya dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama. Salah satunya adalah Irvian Bobby Mahendro Putro yang disebut menikmati uang korupsi Rp60,32 miliar namun dituntut 6 tahun penjara.

Sementara dirinya, menurut dakwaan, hanya menikmati sekitar Rp4,43 miliar namun dituntut 5 tahun penjara.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti,” katanya.

Noel juga menyebut kondisi di rumah tahanan negara sangat berat meski baru beberapa hari ditahan, sehingga ia menegaskan tetap akan mengajukan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan berikutnya.

Ia menyebut pleidoi tersebut akan memuat berbagai kebijakan yang menurutnya pernah memberi dampak langsung kepada masyarakat, termasuk terkait praktik penahanan ijazah di dunia kerja.

Meski begitu, Noel tetap menyatakan menghormati jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Noel didakwa bersama sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia periode 2024–2025 dengan total dugaan nilai mencapai Rp6,52 miliar.

Ia sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar.

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama juga menerima tuntutan beragam, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah besar sesuai dugaan aliran dana yang mereka terima.


Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru